Tawuran Gangster Semarang
Polisi Masih Buru 2 Anggota Gangster yang Terlibat Pembacokan di Kebonharjo Semarang
Dua tersangka duel gangster Semarang yang ditangkap polisi adalah M Arya Firmasyah (19) dan masih di bawah umur dengan inisial MRA (17).
Penulis: iwan Arifianto | Editor: deni setiawan
TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Polisi menetapkan dua tersangka dalam kasus duel antar gangster di Jalan Kebonharjo Raya, Kelurahan Tanjung Mas, Semarang Utara, Kota Semarang pada Sabtu (1/6/2024) sekira pukul 03.57.
Tawuran antar gangster memakan korban luka yakni Fitrico Tirta F (24) yang alami luka bacok di punggung dan pantat.
Dua tersangka yang sudah ditangkap polisi masing-masing M Arya Firmasyah (19) dan satu tersangka lainnya yang masih di bawah umur dengan inisial MRA (17).
Baca juga: Pemkot Semarang Pastikan Bantu Pembangunan Gedung NU, Mbak Ita: Semoga Bermanfaat
Baca juga: Alasan Pemkot Semarang Belum Lantik Pejabat Terpilih Hasil Lelang Jabatan Pimpinan Tinggi
Adapun dua tersangka lainnya berinisial RY dan XL masih buron.
Menurut tersangka M Arya, tawuran itu terjadi bermula dari status Instagram dari akun kelompok gangsternya yaitu @Generation232.
Status itu ditanggapi kelompok korban, lalu mereka sepakat untuk adu serang.
"Kami bawa 20 orang, kalau kelompok lawan ada 10-15 orang."
"Kami janjian di Pos 4 pelabuhan, tetapi mereka mundur ke dalam kampung," ujarnya kepada Tribunjateng.com, Jumat (21/6/2024).
Dia bersama kelompoknya terus mengejar kelompok korban.
Aksi penyerangan itu membuat korban lari sampai terjatuh.
Sewaktu korban terjatuh itulah digilas motor oleh kelompok tersangka.
"Saya membacok dan memukuli korban."
"Pakai celurit beli online seharga Rp450 ribu," ungkap Arya.
Baca juga: PSIS Semarang Pakai 2 Pemain Asia Liga 1 Musim 2024/2025
Baca juga: PGRI Nilai Perhatian Pemkot Semarang Kepada Guru Non-ASN Baik, Prioritaskan Diangkat PPPK
Kasatreskrim Polrestabes Semarang, Kompol Andika Dharma Sena mengatakan, tawuran antar kelompok gangster ini bermula dari saling tantang di media sosial.
Ada dua tersangka yang sudah ditangkap.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.