Kriminal Hari Ini
Pungli Oknum Satpol PP, Modus Tanyakan Izin Pendirian Rumah Kontrakan, 1 Pintu Dihargai Rp 1 Juta
Mardiana mengaku dimintai uang Rp 3 juta untuk izin mendirikan rumah kontrakan di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.
TRIBUNJATENG.COM, PEKANBARU - Aksi pungli yang dilakukan tiga oknum anggota Satpol PP terhadap Mardiana di Kecamatan Tuah Madani Kota Pekanbaru berbuntut panjang.
Tak sekadar memperoleh sanksi tegas berupa pemecatan, ketiganya pun akan diproses hukum melalui Polresta Pekanbaru.
Adapun status mereka di Satpol PP Kota Pekanbaru adalah 1 PNS dan 2 lainnya tenaga honorer.
Mereka dipecat karena terbukti memeras seorang warga senilai Rp 3 juta.
Baca juga: Pj Bupati Kudus Muhammad Hasan Chabibie Pastikan Seleksi Kepala OPD di Kudus Tanpa Pungli
Baca juga: Dindik Kota Pekalongan Tegaskan Cegah Pungli PPDB
Tiga oknum anggota Satpol PP Kota Pekanbaru, Riau memeras seorang nenek bernama Mardiana (66).
Mardiana mengaku, dirinya dimintai uang Rp 3 juta untuk izin mendirikan rumah kontrakan di Jalan Cipta Karya, Kecamatan Tuah Madani, Pekanbaru.
"Saya didatangi tiga anggota Satpol PP, mereka berseragam."
"Mereka menanyakan ke saya izin mendirikan rumah kontrakan," ujar Mardiana seperti dilansir dari Kompas.com, Sabtu (22/6/2024).
Dia menjelaskan, ketiga anggota Satpol PP Pekanbaru itu datang menggunakan mobil pada 19 Juni 2024.
Namun, petugas datang tanpa dilengkapi surat tugas dan surat-surat lainnya.
Wanita tua berstatus janda ini pun merasa bingung dan tak mengerti soal izin tersebut.
"Mereka tanya surat izin, saya jawab tidak ada."
"Terus, mereka bilang harus ada surat izin."
"Saya tanya lagi bagaimana cara mengurus surat izin."
"Lalu salah satu dari mereka bilang orang lapangan."
"Mereka juga bilang urus di kantor atau lapangan," cerita Mardiana.
Setelah itu, ketiga petugas meminta uang Rp 1 juta untuk satu pintu kontrakan.
Dikali tiga menjadi Rp 3 juta.
Namun, Mardiana tidak punya uang sebanyak itu.
"Saya bayar jadinya Rp 900.000 untuk urus izin itu."
"Terus cucu saya minta kuitansi dan mereka kasih."
"Mereka langsung pergi setelah menerima uang, katanya akan balik lagi," tutur dia.
Setelah uang diserahkan, tiga petugas tersebut tak kunjung datang mengurus izin bangunan.
Baca juga: Irjen Pol Ahmad Luthfi: Pelayanan Publik Pastikan Bebas Dari Pungli dan Calo
Baca juga: "Semua Layanan KTP, KK dan Lainnya Gratis" Dindukcapil Blora Pesan Warga Melapor Jika Kena Pungli
Di tempat yang sama, cucu Mardiana, Wahyu mengatakan, ketiga anggota Satpol PP datang tanpa membawa surat apapun.
"Ketika pembayaran Rp 900.000 itu, mau saya foto."
"Tapi, mereka melarang."
"Saya pun tetap ambil foto, tapi diminta hapus," kata Wahyu.
Penjabat (PJ) Wali Kota Pekanbaru, Risnandar Mahiwa pun menanggapi ulah oknum anggota Satpol PP tersebut.
Risnandar mengatakan, pungutan yang dilakukan tiga oknum tersebut bersifat personal.
"Itu personal."
"Kami sudah minta Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru untuk menyelesaikannya," kata Risnandar.
Risnandar meminta agar uang nenek Mardiana dikembalikan.
"Uang tersebut pun sudah diminta diganti kerugian korban," sebut Risnandar.
Diproses Hukum
Kepala Satpol PP Kota Pekanbaru, Zulfahmi Adrian menegaskan, perbuatan ketiga anak buahnya ilegal.
"Mereka melakukan tindakan di luar penugasan yang selalu kami berikan."
"Ilegal istilahnya yang mereka lakukan itu," tegas Andrian.
Zulfahmi sudah datang menemui nenek Mardiana di rumahnya.
Selain memberikan penjelasan, juga mengembalikan uang Rp 900.000 yang diminta tiga anak buahnya.
"Kami sudah temui Ibu Mardiana dan mengganti uangnya Rp 900.000," kata dia.
Zulfahmi menyebut, tiga anggotanya yang melakukan pemerasan, satu orang pegawai negeri sipil (PNS) berinisial R.
Sedangkan dua lainnya, A dan H merupakan honorer.
Baca juga: Fakta Mengejutkan Dugaan Pungli Satpol PP Kebumen, Dari Oknum yang Terlibat hingga Nominal Pemerasan
Baca juga: Dindukcapil Blora Minta Masyarakat Lapor Jika Temukan Pungli Saat Pembuatan Dokumen Kependudukan
Pihaknya telah mengambil tindakan dengan memecat dua honorer itu.
Sementara R, diproses melalui Undang-Undang.
"Dua tenaga honorer ini kewenangan kami memberikan sanksi."
"Sudah diberhentikan."
"Kalau R, dia PNS biasanya."
"Untuk sanksinya ada Undang-undangnya."
"Kami rekomendasikan ke Pak Pj Wali Kota Pekanbaru," kata Zulfahmi.
Terkait dugaan pungli yang dilakukan tiga oknum anggota Satpol PP Pekanbaru ini, Polresta Pekanbaru akan melakukan penyelidikan.
Polisi akan memeriksa korban dan tiga terduga pelaku.
"Kami sudah terima informasi tersebut."
"Bukti-bukti berupa dokumentasi dan video sudah kami terima."
"Anggota kami ke lapangan untuk penyelidikan," kata Kasatreskrim Polresta Pekanbaru, Kompol Bery Juana Putra. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Anggota Satpol PP Pekanbaru Peras Nenek-nenek Rp 3 Juta"
Baca juga: Kapolda Irjen Pol Ahmad Luthfi Dibujuk Jadi Kader Golkar, Kode Keras Misi Pilgub Jateng 2024?
Baca juga: Sigit Arie Heryanto Direktur BPR Blora Artha Dipecat, Terima Gratifikasi Pencairan Kredit
Baca juga: Link dan Cara Beli Tiket Konser Bruno Mars di Jakarta 13-14 September 2024, Digelar di JIS
Baca juga: KRONOLOGI Minibus Oleng dan Terguling di Tol Solo-Ngawi, 1 Penumpang Tewas di Lokasi
Pekanbaru
kriminal
pungli
pemerasan
Mardiana Diperas Satpol PP
Polresta Pekanbaru
Satpol PP Kota Pekanbaru
izin mendirikan rumah kontrakan
Risnandar Mahiwa
Pemkot Pekanbaru
Zulfahmi Adrian
Kompol Bery Juana Putra
Kelakuan Bejat Ayah Tiri Terbongkar, Anak Gadis 16 Tahun Dicecoki Obat Tidur Kemudian Dirudapaksa |
![]() |
---|
Tampangnya Terlihat Jelas, Video Aksi Maling Kotak Amal Masjid Baitul GufronSolo Disebar di Medsos |
![]() |
---|
Cerita Rumah Indekos Pati Dibobol Maling, Pria ABK Asal Sukabumi Ini Gondol AC dan Water Heater |
![]() |
---|
Apes! Mahasiswi Asal Banyumas Kena Tipu, Ponsel Raib Digondol Pria Kenalan di Aplikasi Kencan Online |
![]() |
---|
2 Remaja Bersenjata Ditangkap, Minggu Dini Hari Hadang dan Palak Pengendara di Gapura Ngrandu Pati |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.