Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

BREAKING NEWS: Terbukti Korupsi LNG, Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Divonis 9 Tahun Bui

Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan proyek gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG)

Editor: Muhammad Olies
TRIBUNNEWS/IRWAN RISMAWAN
Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Karen Agustiawan mengenakan rompi tahanan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (19/9/2023). KPK menahan Karen terkait kasus dugaan korupsi pengadaan Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina. 

TRIBUNJATENG.COM - Direktur Utama PT Pertamina (Persero) periode 2009-2014 Karen Agustiawan divonis 9 tahun penjara terkait kasus korupsi pengadaan proyek gas alam cair atau Liquefied Natural Gas (LNG) di PT Pertamina periode 2011–2021.

Karen Agustiawan terbukti merugikan negara lebih dari USD 113,8 juta terkait dugaan korupsi proyek pengadaan LNG di Pertamina periode 2011-2021.

Adapun vonis itu dibacakan Hakim Ketua Maryono dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Senin (24/6/2024) malam.

Dalam perkara ini hakim menyatakan, Karen Agustiawan yang punya nama asli Galaila Karen Kardinah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama dan berlanjut sebagaimana yang tertuang dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 9 tahun," ujar Hakim Maryono dalam amar putusannya.

Baca juga: Sosok Karen Agustiawan, Eks Dirut Pertamina yang 2 Kali Terjerat Kasus Korupsi

Baca juga: Gugat KPK, Karen Agustiawan Punya Bukti, Aksi Pengadaan LNG Sesuai Disposisi Dahlan Iskan

Selain pidana penjara, Karen juga dijatuhkan pidana denda sebesar Rp 500 juta atas perkara yang ia lakukan tersebut.

"Dengan ketentuan bila denda itu tidak dibayarkan diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan," ucap Hakim.

Praktis vonis yang dijatuhkan majelis hakim terhadap Karen ini lebih ringan daripada tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Adapun sebelumnya, Karen Agustiawan dituntut 11 penjara dalam kasus dugaan korupsi proyek Liquefied Natural Gas (LNG) atau gas alam cair.

Tuntutan ini dibacakan tim jaksa penuntut umum KPK dalam persidangan Kamis (30/5/2024) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

"Menuntut, menjatuhkan pidana terhdapa terdakwa dengan pidana 11 tahun," kata jaksa KPK saat membacakan amar tuntutan terhadap Karen.

Selain penjara, Karen juga dituntut untuk membayar denda Rp 1 miliar dan jika denda tersebut tak dibayar, maka diganti dengan enam bulan kurungan.

"Dan denda 1 miliar subsidair pengganti selama enam bulan," kata jaksa.

Kemudian Karen juga dituntut untuk membayar uang pengganti dalam perkara ini sebesar Rp 1.091.280.281,81 dan USD 104.016,65.

Uang pengganti itu harus dibayarkan paling lambat satu bulan sejak putusan inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Halaman
12
Sumber: Tribunnews.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved