Karen Agustiawan Gugat KPK
Gugat KPK, Karen Agustiawan Punya Bukti, Aksi Pengadaan LNG Sesuai Disposisi Dahlan Iskan
Dahlan Iskan disebut Karen Agustiawan, sempat menandatangani aksi korporasi pengadaan gas alam cair (LNG) di PT Pertamina.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Karen Agustiawan, mantan Dirut PT Pertamina ini tak terima atas tuduhan dirinya melakukan pengadaan LNG karena sebuah aksi pribadi.
Akibat tuduhan itu, dirinya pun kemudian ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK.
Dia disebut telah melakukan aksi pribadi sehingga negara mengalami kerugian besar.
Dia kemudian ditetapkan menjadi tersangka dalam kasus dugaan korupsi pengadaan gas alam cair tersebut.
Atas penetapan status itu, KPK pun kini digugat oleh Karen Agustiawan.
Menurut Karen, aksi pengadaan LNG tersebut diketahui oleh pemerintah, bahkan kala itu Dahlan Iskan turut serta menandatangani aksi korporasi, yang dituduh sebagai aksi pribadi.
Baca juga: Mantan Dirut Pertamina Karen Agustiawan Gugat KPK, Disidangkan Mulai 16 Oktober 2023
Baca juga: Eks Dirut Pertamina Karen Agustiawan Jadi Tersangka Kasus Korupsi Pengadaan Gas Alam Cair
Atas klaim tersebut, Karen pun telah melayangkan surat gugatan dan direspon PN Jakarta Selatan dengan segera menggelar sidang tersebut.
Sesuai jadwal, sidang gugatan Karen Agustiawan kepada KPK bakal digelar mulai 16 Oktober 2023.
Mantan Dirut PT Pertamina, Karen Agustiawan atau Galaila Karen Kardinah mengajukan gugatan praperadilan melawan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Jumat (6/10/2023).
Gugatan ini dilayangkan Karen Agustiawan lantaran tak terima ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi pengadaan liquefied natural gas (LNG) atau gas alam cair periode 2011-2021.
“Sah atau tidaknya penetapan tersangka,” demikian klasifikasi perkara praperadilan yang dimuat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan pada Senin (9/10/2023).
Adapun sidang perdana gugatan yang teregister dengan nomor perkara 113/Pid.Pra/2023/PN JKT.SEL ini bakal digelar pada Senin 16 Oktober 2023.
Dalam kasus ini, KPK menduga Karen Agustiawan secara sepihak memutuskan melakukan kontrak perjanjian dengan perusahaan asing tanpa kajian dan analisis menyeluruh.
Akibatnya, negara mengalami kerugian sebesar Rp 2,1 triliun.
Karen Agustiawan menyatakan, pengadaan LNG di PT Pertamina di masanya menjabat sebagai Dirut bukan aksi pribadi.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.