Pilkada 2024
12 Ribu Warga Meninggal Masih Tercantum DPT Pilkada Kendal, Ahli Waris Enggan Buat Akta Kematian
Penyelenggaraan Pilkada Kendal 2024 masih menimbulkan setumpuk permasalahan yang harus segera diselesaikan.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: m nur huda
TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Penyelenggaraan Pilkada Kendal 2024 masih menimbulkan setumpuk permasalahan yang harus segera diselesaikan.
Berdasarkan hasil pengawasan, pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pilkada Kendal 2024, terdapat 12 ribu data warga meninggal belum memperoleh akta kematian.
Padahal akta kematian merupakan salah satu dokumen kependudukan yang perlu segera diurus.
Hal ini bertujuan agar nama orang yang telah meninggal dunia, tidak lagi tercantum dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) Pemilu 2024.
Jika tak segera diurus, nama mereka yang sudah meninggal akan tetap tercantum dalam daftar pemilih Pilkada Kendal 2024.
Padahal mereka termasuk dalam pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS).
Kepala Dinas Penduduk dan Pencatatan Sipil (Dispendukcapil) Kendal, Ratna Mustikaningsih mengatakan molornya penyelesaian disebabkan keengganan pihak keluarga mengurus akta kematian.
Dikatakannya, mayoritas dari mereka rupanya masih menerima bantuan pemerintah.
"Kendalanya memang mereka adalah penerima bantuan, terus kemudian tidak mau dinonaktifkan NIK nya takut bantuan berkurang,"
"Tentu ini menjadi persoalan bagi kita untuk menyadarkan bahwa data tersebut harus dibersihkan, sehingga menjadi data yang valid." kata dia, Selasa (25/6/2024).
Ia menjelaskan, dari 17.900 pemilih yang dilaporkan meninggal dunia, baru 5.545 warga yang sudah terbit akta kematiannya.
Disdukcapil pun bergerak cepat dengan menyebar tim dari tingkat kecamatan sampai desa, agar persoalan tersebut segera tertangani sebelum pelaksanaan Pilkada tiba.
"Artinya kan ada 12 ribuan yang masih terdaftar pemilih. Kami sebarkan ke kecamatan maupun desa agar mereka mengajukan permohonan penerbitan akta kematian,” terangnya.
Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kendal, Hevy Indah Oktaria menegaskan pemilih yang tidak memenuhi syarat (TMS) wajib dicoret dari DPT.
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.