Pilkada 2024
12 Ribu Warga Meninggal Masih Tercantum DPT Pilkada Kendal, Ahli Waris Enggan Buat Akta Kematian
Penyelenggaraan Pilkada Kendal 2024 masih menimbulkan setumpuk permasalahan yang harus segera diselesaikan.
Penulis: Agus Salim Irsyadullah | Editor: m nur huda
Tribun Jateng/ Agus Salim
Ketua Bawaslu Kendal, Hevy Indah Oktaria (tengah) saat memimpin konferensi pers pengawasan, pencocokan dan penelitian (Coklit) data pemilih Pilkada Kendal 2024, Selasa (25/6/2024).
Hanya saja mayoritas warga enggan mengurus akta kematian, yang membuat data tersebut ambigu.
"Ini yang menjadi problem dan akan kita sampaikan kepada KPU untuk menindaklanjuti bersama Disdukcapil,” ungkap Hevy ditemui di kantor Bawaslu Kendal, Selasa (25/6/3/2024).
Ia pun meminta keluarga kooperatif menuntaskan apa yang menjadi kewajiban mereka untuk kesuksesan Pilkada Kendal 2024.
“Harapannya mereka melakukan pelaporan ke kami untuk diterbitkan akta kematiannya dan kemudian kita usulkan untuk dinonaktifkan," tandasnya.(*)
Berita Terkait
Berita Terkait:#Pilkada 2024
Komisi II DPR RI Soroti Kredibilitas dan Integritas Komisioner KPUD di 21 Daerah yang Harus PSU |
![]() |
---|
Bawaslu Jepara Berikan Empat Catatan Evaluasi kepada KPU Terkait Pelaksanaan Pilkada 2024 |
![]() |
---|
Penghematan Anggaran, KPU Karanganyar Bakal Serahkan Sisa Dana Hibah Pilkada 2024 di Kisaran 3,5 M |
![]() |
---|
Penetapan Pemenang Pilkada Jateng 2024: 32 Daerah Tuntas, 3 Daerah & Hasil Pilgub Tunggu Putusan MK |
![]() |
---|
Sah, Ischak-Kholid Ditetapkan Sebagai Bupati dan Wakil Bupati Tegal Terpilih 2024-2029 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.