Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Judi Online

Tim Satgas Tangkap 9 Orang Operator, Judi Online Liga Italia di Semarang BeromzetRp 15 M Dibongkar

Tim satgas pemberantasan judi online bekuk sembilan operator judi bola online di sejumlah wilayah Indonesia.

Rahdyan Trijoko Pamungkas
Dua tersangka judi online dihadirkan di Kejari Kota Semarang. Dua tersangka itu merupakan bagian sembilan tersangka judi 1XBet 

"Kedua orang yang DPO setelah kami analisa merupakan bandar perwakilan dari Asia. Website 1XBet yang dikendalikan di Kamboja dan Filipina. Operatornya berada di Kamboja dan Filipina," jelasnya.

Disisi lain dia menjelaskan pemberantasan judi online itu dirasa sulit. Sebab di negara asalnya yakni Filipina dan Kamboja judi online itu legal.

"Berbeda dengan hukum acara di Indonesia dimana judi dilarang. Tetapi di negara Filipina dan Kamboja legal," ujarnya.

Ia mengatakan para tersangka itu dijerat pasal 303 KUHP, pasal 45 ayat 3 Jo 27 ayat 2 UU nomor 19 tahun 2016 tentang informasi dan elektronik atau pasal 82 pasal 85 UU nomor 3 tahun 2011 tentang transfer dana atau pasal 3, 5 dan 10 UU Nomor 8 tahun 2010 tentang tindak pidana pencucian uang.

Sementara itu Kasi Pidum Kejari Semarang, Rizky Pratama mengatakan Kejari Kota Semarang telah menerima tahap II perkara judi online. Tersangka sembilan orang satu di antaranya Juanda Felix.

"Hari ini kami lakukan tahap II dan hari ini juga kami segera melakukan penahanan di rutan Kedungpane dan Bulu," tuturnya.

Pihaknya akan melakukan penyempurnaan rencana dakwaan sebelum dilakukan pelimpahan ke Pengadilan Negeri Semarang. Pihaknya akan segera menyidangkan sembilan tersangka tersebut.

Penampung Uang Rp 356 M Warga CiamisDi sisi lain, Polisi menangkap TCA, seorang pria asal Ciamis, Jawa Barat, yang menampung uang Rp 356 miliar hasil judi online

Adapun TCA menampung uang tersebut di lima rekening. Terungkapnya kasus ini berawal saat petugas kepolisian mencurigai rekening di salah satu bank yang digunakan untuk menerima deposit judi online

Setelah ditelusuri, rekening tersebut milik YS. Polisi meminta keterangan YS. Dia mengaku diminta oleh seseorang berinisial TCA untuk membuat lima rekening di bank yang berbeda. 

Berbekal informasi itu, polisi memburu TCA. TCA berhasil ditangkap pada 26 Juni 2024 di Tasikmalaya. "Pada Rabu tanggal 26 Juni sekitar jam 04.30 WIB, telah dilakukan pengamanan atau penangkapan terhadap tersangka di sebuah hotel di Tasikmalaya Kota. 

Kemudian, dia dibawa ke Polres Ciamis," ucap Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Jabar, Kombes Jules Abraham Abast, saat konferensi pers di Mapolda Jabar, Kamis (27/6/2024). 

Petugas juga melakukan pengecekan terhadap lima rekening yang dikuasainya dan menemukan total uang Rp 356 miliar hasil judi online

Sementara, Kapolres Ciamis Ajun Komisaris Besar Polisi Akmal, mengatakan, TCA ditangkap saat bersiap hendak berangkat ke Kamboja untuk menemui istri dan adik iparnya.

Diduga operator judi online yang menaungi TCA berada di Kamboja. "Yang bersangkutan bersiap terbang ke Kamboja karena istri dan adik ipar merupakan admin judol dan keduanya saat ini di Kamboja dan sudah ditetapkan sebagai DPO," kata Akmal.

Halaman
123
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved