Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

Badan Adhoc Sudah Dibentuk, KPU Blora Beberkan Besaran Gajinya

KPU Kabupaten Blora telah membentuk Badan Adhoc untuk kesuksesan penyelenggaraan Pilkada 2024. Rencananya, Pilkada 2024 bakal digelar serentak pada

Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: m nur huda
Tribun Jateng/ Iqbal
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora, Ketua KPU Blora, Widi Nurintan Ari Kurnianto. 

TRIBUNJATENG.COM, BLORA -  KPU Kabupaten Blora telah membentuk Badan Adhoc untuk kesuksesan penyelenggaraan Pilkada 2024.

Rencananya, Pilkada 2024 bakal digelar serentak pada 27 November nanti.

Lalu berapa besaran gaji untuk setiap Badan Adhoc yang telah dilantik dan akan bertugas selama penyelenggaraan Pilkada 2024?

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Blora, Ketua KPU Blora, Widi Nurintan Ari Kurnianto, mengatakan untuk besaran gaji Badan Adhoc beragam.

"Untuk Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) yang ketua itu Rp 2,5 Juta per bulan, sedangkan anggota PPK Rp 2,2 juta per bulan," katanya, kepada Tribunjateng, Sabtu (29/6/2024).


Lalu, untuk gaji Panitia Pemungutan Suara (PPS) besaran gaji yang menjabat ketua PPS yakni Rp 1,5 juta per bulan, dan anggota PPS Rp 1,3 juta per bulan.

"Nah untuk yang PPK dan PPS ini mereka bekerja selama 8 bulan, sejak Mei 2024," terangnya.

Kemudian, petugas pemutahiran data pemilih (Pantarlih) besaran gajinya yaitu Rp 1 juta.

"Pantarlih ini bertugas selama 1 bulan, dari 24 Juni 2024, sampai 24 Juli 2024," tuturnya.

Adapun untuk besaran gaji Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS), bagi ketua KPPS Rp 900 ribu, anggota Rp 850 ribu, dan linmas Rp 650 ribu.

"Mereka akan bekerja selama 1 bulan, mulai dari bimtek sampai pelaksanaan pemungutan suara," jelasnya.


Lebih lanjut, Widi menyampaikan untuk teknis penggajian Badan Adhoc tersebut akan ditransfer melalui Bank Jateng.


"Teknisnya ditransfer biasanya awal bulan ya, maksimal tanggal 10 awal bulan," paparnya.(Iqs)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved