Wanita Terapis Grobogan Tewas Dibunuh
Tampang 2 Pembunuh Wanita Terapis di Grobogan, Fajar Konsumsi Sabu Sebelum Eksekusi Korban
Salah satu tersangka pembunuhan Dwi Kristiani (34), wanita terapis pijat, sempat mengonsumsi narkoba sebelum mengeksekusi korban.
"Setelah berkoordinasi dengan kepolisian, kemudian ditangkap," kata AKP Agung.
Menurut AKP Agung, kedua tersangka nekat melakukan pencurian dengan kekerasan yang berujung menewaskan korban lantaran terjerat banyak utang.
"Awalnya hanya ingin menguasai harta korban dengan melumpuhkan."
"Namun korban meninggal lantaran kehabisan napas seusai dibekap lakban mulut dan hidungnya," kata AKP Agung Joko Haryono.
Dalam kasus pembunuhan ini, kedua tersangka dijerat pasal berlapis yakni Pasal 365 ayat 4 KUHP pencurian dengan kekerasan, Pasal 338 KUHP pembunuhan biasa, dan 340 KUHP pembunuhan berencana.
"Ancaman hukumannya antara hukuman mati, hukuman seumur hidup, dan hukuman penjara 20 tahun," pungkas AKP Agung. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Pembunuh Terapis di Grobogan Ternyata Sempat Nyabu Sebelum Beraksi"
Baca juga: Manchester United dan AC Milan Saling Sikut Demi Joshua Zirkzee, Pelatih Erik ten Hag Ikut Merayu
Baca juga: Kabar Transfer Matthijs de Ligt ke Manchester United, Bek Muenchen Mantan Anak Asuh Erik ten Hag
Baca juga: Ini Lokasi Relokasi 82 KK Imbas Proyek Bendungan Jragung Semarang, Lahan Mulai Diratakan
Baca juga: Cerita Detik-detik Mobil Sedan Terbakar di SPBU Matesih Karanganyar, Diduga Akibat Korsleting
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/Suasana-jumpa-pers-kasus-pembunuhan-wanita-terapis-pijat.jpg)