Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Grobogan

Demi Utang Judi, Dua Pria Grobogan Nekat Bunuh Terapis Pijat! Ancaman Hukuman Mati Menanti

Fajar dan Amin, dua pria asal Purwodadi, Grobogan, nekat membunuh seorang terapis pijat karena terlilit utang judi.

DOKUMEN POLRES GROBOGAN
Suasana jumpa pers kasus pembunuhan wanita terapis pijat di Mapolres Grobogan, Sabtu (29/6/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, GROBOGAN - Fajar (34) dan Amin (44), pria asal Purwodadi, Kabupaten Grobogan, Jawa Tengah, melakukan aksi pencurian dengan kekerasan yang berujung pada tewasnya Dwi Kristiani (34), seorang terapis pijat. Karena terlilit banyak utang, mereka nekat merencanakan perampokan yang berakhir tragis.

Jasad ibu dua anak ini ditemukan di lantai kamar rumah kontrakannya di Desa Karanganyar, Purwodadi, dalam kondisi mulut dilakban dan tangan serta kakinya terikat tali.

"Karena banyak utang, mereka ingin menguasai harta korban," kata Kasat Reskrim Polres Grobogan AKP Agung Joko Haryono melalui ponsel, Sabtu (29/6/2024) malam, dikutip dari kompas.com.

Baca juga: Kuasai Harta Karena Terjerat Utang: Alasan 2 Pelaku Bunuh Wanita Terapis di Grobogan

Kedua tersangka menyewa rumah di Desa Karanganyar, Purwodadi, untuk memudahkan aksinya. Fajar menyewa rumah tersebut dengan biaya Rp 700 ribu per bulan, sehari sebelum korban ditemukan tewas. Sebelum menjalankan aksinya, Fajar menjemput Amin dan mengantarnya ke rumah kontrakan menggunakan motor, kemudian kembali ke rumah dan balik lagi dengan menumpang ojek.

Fajar yang sudah mengenal korban, mengincar motor Yamaha NMax milik korban. Mereka merancang skenario perampokan dengan menyiapkan kabel ties dan lakban untuk melumpuhkan korban. Fajar kemudian memanggil korban ke rumah kontrakan dengan dalih ingin dipijat. Saat korban mulai memijat Amin, Fajar memukul kepala korban dari belakang hingga tersungkur. Ketika korban berteriak, mereka panik dan mencekik, melakban hidung dan mulut, serta mengikat tangan dan kaki korban dengan kabel ties.

Setelah korban tak berdaya, mereka mengambil handphone, dompet, dan motor NMax korban, lalu melarikan diri.

"Awalnya mereka hanya berniat merampas barang berharga korban dengan melumpuhkannya, namun karena korban kehabisan napas akibat dilakban, ia meninggal dunia," ujar Agung.

Selama ini, kedua tersangka dikenal meresahkan karena sering menggadaikan motor dan mobil orang tanpa izin untuk berjudi online. Dalam kasus ini, mereka dijerat pasal berlapis yaitu pasal 365 ayat 4 KUHP (pencurian dengan kekerasan), pasal 338 KUHP (pembunuhan biasa), dan 340 KUHP (pembunuhan berencana) dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup, atau penjara 20 tahun.

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved