Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ketua KPU Dipecat

Cara Hasyim Asy'ari Memaksa Wanita Anggota PPLN Belanda untuk Berhubungan Badan, Janji Menikahi

Cara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari disebut memaksa anggota PPLN yang berdomisili di Den Hag, Belanda untuk berhubungan badan.

Editor: rival al manaf
Kolase Tribunnews
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asyari diadukan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas kasus dugaan tindakan asusila terhadap wanita anggota Panitia pemilihan luar negeri (PPLN), Kamis (18/4/2024). 

TRIBUNJATENG.COM - Cara Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asyari disebut memaksa anggota PPLN yang berdomisili di Den Hag, Belanda untuk berhubungan badan diungkap.

Pengungkapan itu terjadi di sidang DKPP yang memutuskan memeca Hasyim Asyari.

Dalam putusannya, DKPP juga memaparkan dugaan pelanggaran etik yang dilakukan Hasyim Asyari terhadap CAT.

Baca juga: Babak Baru Kasus Skandal Perselingkuhan Staf dan Komisioner KPU Pati Akan Segera Diperiksa

Baca juga: "Titip Satu Potong CD" Begini Isi Chat Seksis Ketua KPU Hasyim Asy’ari ke PPLN di Belanda

Baca juga: "Alhamdulillah" Hasyim Asyari Merasa Terbebas Dari Beban Setelah Dipecat Sebagai Ketua KPU

Di antaranya disebutkan Hasyim Asyari memaksa CAT melakukan hubungan badan di sebuah hotel di Den Haag Belanda pada saat kunjungan Oktober 2023 atau masa tahapan Pemilu 2024.

Dan hubungan badan itu terjadi setelah CAT sempat melakukan penolakan.

Hasyim Asyari juga disebutkan menjanjikan akan menikahi CAT setelah hubungan badan itu. 

Akibat pemaksaan tersebut, korban atau pengadu kemudian mengalami gangguan kesehatan hingga disarankan untuk menjalani pemeriksaan ke dokter khusus. 

Selain itu Hasyim juga membagikan informasi internal yang dinilai tidak pantas untuk diberikan kepada panitia penyelenggara luar negeri (PPLN) pada saat tahapan Pemilu 2024.

Hal itu terungkap dalam sidang etik yang digelar oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) atas tindak asusila Hasyim Asyari terhadap CAT, seorang wanita anggota PPLN yang berdomisili di Den Hag, Belanda. 

Majelis hakim, Ratna Dewi Pettalolo menjelaskan, Hasyim mengirimkan informasi dan materi tentang pelaksanaan bimbingan teknis (bimtek) yang pembahasannya masih bersifat internal antara Ketua dan Anggota KPU saat itu. 

Informasi dan materi itu juga dinilai tidak sepantasnya disampaikan kepada CAT yang berstatus sebagai anggota PPLN.

Sebab, informasi itu bersifat rahasia.

“Apalagi disertai adanya pesan Whatsapp: keep secret for your eyes only, for your eyes only, dan not for share,” ujar Dewi. 

“Menunjukkan bahwa informasi maupun materi yang dibagikan oleh teradu kepada pengadu bersifat penting dan rahasia,” sambungnya.

Dalam putusan sidang etik, DKPP pun memecat Hasyim dari jabatannya sebab terbukti melanggar etik penyelenggara pemilu.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved