Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Regonal

Polda Jabar Sebut 2 Kebohongan Pegi Setiawan Berdasar Hasil Tes Psikologi, Termasuk Soal Sudirman

Pegi Setiawan kerap menggaruk kepala, kontak mata kurang terjaga atau cenderung menghindari kontak mata dan cenderung gelisah

|
Editor: muslimah
Tribun Jabar/Gani Kurniawan
Warga membubuhkan tandatangan di banner atau spanduk yang dipasang Sahabat Pegi bergambar foto Pegi Setiawan dan bertuliskan Bebaskan Pegi Setiawan sebagai bentuk dukungan saat persidangan perdana praperadilan tersangka Pegi Setiawan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Jalan LLRE Martadinata, Kota Bandung, Jawa Barat, Senin (24/6/2024). Sidang perdana praperadilan yang diajukan oleh kuasa hukum tersangka dalam kasus Vina Cirebon, Pegi Setiawan ini tidak berlangsung lama setelah hakim tunggal PN Bandung menunda persidangan karena pihak Polda Jabar tidak hadir. Sidang praperadilan akan dilanjut pada 1 Juli 2024, jika termohon kembali tidak datang, persidangan akan tetap digelar. Kuasa hukum menegaskan penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan dalam kasus Vina melanggar UU dan Perkap Polri. 

"Akan tetapi, pada saat pemeriksaan kedua, Saudara Pegi Setiawan mengaku mengenal Saudara Sudirman karena teman sekolahnya."

"Bahwa Saudara Pegi Setiawan memiliki karakter manipulatif dan Saudara Pegi Setiawan dapat dimintai pertanggungjawaban atas perbuatan yang dilakukannya," tegas pihak Polda Jabar.

Bukti-bukti yang dibawa dalam persidangan dianggap cukup kuat.

Tim hukum Polda Jabar berharap Majelis Hakim menolak permohonan gugatan.

"Maka berdasarkan dalil-dalil dan bukti-bukti, termohon memohon kiranya yang mulia hakim yang memeriksa dan mengadili perkara pra peradilan ini, bisa memutus, menolak pra peradilan dari pemohon untuk seluruhnya," papar Kabid Hukum Polda Jabar, Kombes Nurhadi Handayani, Selasa.

Diketahui, sidang praperadilan dilanjutkan pada Rabu (3/7/2024).

Kombes Nurhadi Handayani mengatakan sidang kali ini berupa pengajuan alat bukti yang sudah diamankan.

"Besok (hari ini) menyerahkan bukti-bukti yang ada, dokumen, laporan polisi, surat perintah penyelidikan/penyidikan dan berkas hasil visum."

"Jadi yang sudah kita sampaikan secara lisan akan dilihat dokumennya, ada enggak," tandasnya.

Selain itu, saksi-saksi dari pihak Pegi Setiwan dan Polda Jabar akan dihadirkan.

"Saksi pemohon (Pegi Setiawan) ada lima, dari kita satu saksi ahli pidana karena satu saksi itu sudah kita sampaikan di dalam berkas jawaban praperadilan Pegi Setiawan," ucapnya.

(Tribunnews.com)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved