Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Duh! Setiap Bulan Ada 10 Istri Gugat Cerai Suami Karena Kecanduan Judi di Pengadilan Agama Kudus

Sebanyak ratusan wanita di Kudus mengajukan gugat cerai kepada pasangannya ke Pengadilan Agama Kabupaten Kudus, lantaran kecanduan judi online.

Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: raka f pujangga
Tribun Jateng/Raka F Pujangga
Sejumlah warga mengantre di Pengadilan Agama Kudus. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Sebanyak ratusan wanita di Kudus mengajukan gugat cerai kepada pasangannya ke Pengadilan Agama Kabupaten Kudus, lantaran kecanduan judi online, yang menjadikan pasangan malas dan enggan untuk bekerja.

Panitera Muda Pengadilan Agama Kabupaten Kudus, Kholil mengatakan dari data satu semester ini yakni Januari hingga 3 Juli, tercatat terdapat 500an istri yang melayangkan gugatan cerai.

"Faktor penyebabnya terbesar adalah perselisihan dan pertengkaran terus-menerus yang diawali permasalahan ekonomi," kata Kholil saat dihubungi, Kamis (4/7/2024).

Baca juga: 400 Ribu Anak-anak Jadi Pemain Judi Online, 80 Ribu di Antaranya Bocil di Bawah Umur 10 Tahun

Dari data yang dia kumpulkan, terdapat 376 kasus gugat cerai yang diajukan karena pertengkaran secara terus menerus.

Selain itu ada faktor lainnya yakni KDRT, suami malas dan tak bekerja, atau suami kurang dalam memberikan nafkah ke istrinya.

Kholil menambahkan, tahun ini gugat cerai yang diajukan karena suami kecanduan judi online lebih meningkat daripada tahun sebelumnya. 

Kholil mengatakan dalam per bulannya, ada sekitar 10 kasus perceraian yang ditangani disebabkan judi online.

"Rata-rata perbulan sekitar 6-10 kasus, terkadang saksi yang menjelaskan penyebabnya itu. Meningkatnya kasus perceraian disebabkan judi online ini sehingga suami malas bekerja," ujarnya.

Dia menjelaskan, secara mental suami yang terdesak ekonomi, akan lebih mudah terjerumus ke judi online lantaran tergiur dengan hasil yang diharapkan ataupun keinginan kaya secara instan.

Padahal hal tersebut, yang menyebabkan penumpukan hutang bagi keluarga sehingga menjadikan rawan perceraian.

Contohnya, banyaknya suami yang kecanduan judi online sehingga rela menjual rumahnya atau barang berharga milik keluarga.

"Termasuk motor digadaikan, bahkan uang untuk anak lahiran diambil suaminya untuk judi online," tambahnya.

Baca juga: Penyebab Website Pemkab Purworejo Diretas Jadi Situs Judi Online, Ratusan Kali Diserang

Rata-rata, kasus gugat cerai yang disebabkan judi online ini berada di usia pernikahan yang sudah cukup lama.

Untuk yang mengajukan perceraian tersebut, berkisar usia 40-45 tahunan yang didominasi dari para istri.

Oleh karena itu, kasus-kasus perceraian yang terjadi, kata Kholil, dapat menjadi pertimbangan bagi masyarakat supaya dapat menjalani kehidupan rumah tangga yang lebih baik dan adil. (Rad)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved