Berita Kudus
Mendikdasmen dan Kapolri Teken MoU: Kasus Guru Tak Lagi Diproses Polisi, Wajib Restorative Justice
Kementerian Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sudah bisa mendapatkan perlindungan dari ancaman hukum.
Penulis: Saiful Ma sum | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah (Mendikdasmen) Republik Indonesia, Prof Abdul Mu'ti menyampaikan kabar baik bagi guru atau tenaga pendidik di seluruh Indonesia.
Guru yang mengabdikan diri di lembaga pendidikan di bawah naungan Kementerian Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) sudah bisa mendapatkan perlindungan dari ancaman hukum.
Kabar tersebut disampaikan Prof Abdul Mu'ti saat berkunjung di Kabupaten Kudus, Jumat (21/11/2025).
Baca juga: Guru PPPK yang Ditemukan Tewas Terikat Ternyata Dibunuh Tetangga, Sang Ibu Sudah Firasat
Kata dia, pihaknya sudah menandatangani MoU dengan Kapolri terkait keberlangsungan tenaga pendidik di masa depan.
Fokus utama kesepakatan tersebut adalah, jika terjadi dugaan tindak kekerasan di sekolah berkaitan dengan disiplin pendidikan bukan kriminal, maka diberikan wewenang restorative justice.
Artinya, jika terjadi dugaan tindak kekerasan yang melibatkan anak didik dengan guru (bukan kriminal) namun dilaporkan ke pihak kepolisian, diharapkan laporan tersebut tidak diproses. Selanjutnya kasus yang ada diselesaikan secara internal pendidikan.
"Kalau ada orangtua lapor ke polisi bukan kriminal, jangan diproses. Guru nanti jadi tidak khidmat, tidak percaya diri dalam mendidik. Solusinya diselesaikan secara musyawarah dan kekeluargaan. Jangan sedikit-sedikit lapor polisi," terangnya.
Menurut Mendikdasmen, kegiatan pendidikan bagian dari khidmat bersama orangtua dan guru.
Peran guru menjadi kunci dalam menyiapkan generasi bangsa melalui pendidikan. Termasuk dukungan orangtua terhadap anak dan guru dalam melahirkan pendidikan yang bermutu dan berkualitas.
Yaitu pendidikan yang hebat, kuat, dan unggul dalam setiap aspek sendi kehidupan.
"Kami ajak guru dan orangtua agar bersama berusaha membangun kerjasama yang lebih baik. Orangtua guru dan masyarakat saling mendukung untuk terwujudnya generasi bangsa menjadi generasi hebat, kuat, dan unggul. Kuat secara ekonomi, sosial dan berbagai aspek bidang lainnya," tegasnya.
Baca juga: Viral Guru di Temanggung Tegur Siswa Bolos, Jawaban Siswa Tak Sopan Karena Ngaku Sudah Bayar
Sebelumnya, Pemerintah Kabupaten Kudus juga telah memberikan jaminan pendampingan hukum bagi tenaga pendidik dan kependidikan.
Program tersebut digagas Bupati Kudus, Sam'ani Intakoris yang bakal dilaunching pada 25 November nanti.
Nantinya, guru yang berhadapan dengan hukum berhak mendapatkan bantuan hukum dari pemerintah daerah. (Sam)
| RSI Sunan Kudus Kembangkan Layanan Kesehatan Transformasi Digital Berbasis AI |
|
|---|
| Menu MBG Dikeluhkan Karena Berbau, SPPG Kudus Diminta Perketat SOP |
|
|---|
| Operasional SPPG Dersalam Kudus Berhenti Sementara, Koordinator: Semoga Cepat Cair |
|
|---|
| Ciptakan Lingkungan Sekolah Inklusif, Pemkab Kudus Komitmen Hadirkan Lembaga Pendidikan Ramah Anak |
|
|---|
| Kumpulkan Agen Perisai, Upaya BPJS Ketenagakerjaan Kudus Memperluas Kepesertaan |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/20251121_Mendikdasmen-RI-Prof-Abdul-Muti_1.jpg)