Berita Bandung
Saksi Ahli Kasus Pmbunuhan Vina Cirebon : Status DPO Tidak Bisa Dihapus Begitu Saja
Ahli pidana dari Universitas Jaya Baya Jakarta, Prof Suhandi Cahya, menyatakan bahwa daftar pencarian orang (DPO) tidak bisa direvisi
Editor:
Catur waskito Edy
Tangkapan layar di Twitter
Saksi kunci kasus Vina Cirebon, Liga Akbar Cahyana alias Gaga Awod mengaku dipaksa memberikan keterangan melihat Vina dan kekasihnya Eky dikejar hingga dilempari batu oleh geng motor, pada 27 Agustus 2016.
Hakim kemudian menanyakan terkait bagaimana prosedur penerbitan daftar pencarian orang (DPO) terhadap tersangka. "Dalam hal penerbitan DPO apakah harus ada pemanggilan?" tanya hakim.
"Ya, harus ada pemanggilan minimum dua kali sesuai KUHAP, setelah kalau tidak ada datang dipanggil, kewenangan dari penyidik dia bisa menjemput si tersangka," jawab Suhandi. (tribunnews)
Baca juga: Kisah Wanita Dibunuh Suami Seusai Mandikan Bayinya, Dituduh Selingkuh hingga Hamil
Baca juga: TNI: Tidak Ada Kata Menyerah untuk Bebaskan Pilot Susi Air
Baca juga: Massa Berebut Cium Kaki Bhole Baba, 121 Orang Tewas dalam Acara Keagamaan di Uttar Pradesh India
Baca juga: WAWANCARA Pakar IT : Tips Jitu Hindari Judi Online dan Penipuan, Jangan Sekali-kali Kasih OTP
Berita Terkait
Berita Terkait:#Berita Bandung
Akhir Era Sang Legenda: Hercules C-130B A-1303 Resmi Pensiun Setelah 64 Tahun Mengabdi |
![]() |
---|
Kelainan Seksual di Balik Jas Putih: Kasus Priguna Anugerah dan Bahaya Predator Berkedok Profesional |
![]() |
---|
Polisi Kaget Temukan Sejumlah Wanita Tanpa Busana di dalam Mes, Agensi dan Talent Diamankan |
![]() |
---|
Detik-detik Ibu Pegi Bawakan Baju Ganti setelah Gugatan Praperadilan Dikabulkan PN Bandung |
![]() |
---|
Gara-gara Cemburu Buta Notifikasi Sayang di HP, Nyawa Ibu Muda di Bandung Melayang di Tangan Suami |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.