Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Banjanegara

Alasan Wanita di Banjarnegara Selingkuh dengan Tetangga, Berakhir Bunuh Bayi Dicemplungkan ke Air

Sesudah itu, suami tersangka juga melihat ada darah yang keluar dari kemaluan tersangka dan bertanya apakah habis pendarahan

Editor: muslimah
Ist/Dok Polres Banjarnegara
Polres Banjarnegara menggelar konferensi pers ungkap kasus tindak pidana pembunuhan bayi yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial T (41) warga Kecamatan Punggelan, Banjarnegara, Jumat (5/7/2024).  

TRIBUNJATENG.COM, BANJARNEGARA- Satreskrim Polres Banjarnegara mengungkap tindak pidana pembunuhan bayi yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial T (41) warga Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara. Kejadian itu terjadi pada 12 April 2024.

Kapolres Banjarnegara, AKBP Erick Budi Santoso mengatakan, tiga hari setelah kejadian atau tanggal 15 April 2024 ada laporan masyarakat ke Polsek Punggelan terkait bayi yang meninggalnya tidak wajar.

"Kemudian kami memerintahkan Kasat Reskrim beserta Kapolsek melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan kemudian diperiksa saksi-saksi dan kami putuskan bongkar kuburan dan dilanjutlan autopsi," ujarnya saat konferensi pers di Aula Samgraha Marga Rupa Mapolres Banjarnegara, Jumat (5/7/2024).

Setelah itu, dilanjutkan dengan penyidikan dan bayi tersebut diautopsi.

Baca juga: Anak Direktur Diduga Curang Masuk SMA Pilihannya, Putuskan Mundur Setelah Dilaporkan

Berdasarkan hasil autopsi bayi tersebut berjenis kelamin perempuan, berat 3 kilogram bayi sudah berumur cukup bulan dan mampu hidup.

Bayi masih hidup saat dilahirkan, ditemukan tanda pembekapan.

"Sehinga kami berkeyakinan bayi tersebut mati bukan karena keguguran tapi karena dibunuh," ucapnya kepada Tribunbanyumas.com.

Kamar Mandi

Konferensi Pers Polres Banjarnegara saat mengungkap tindak pidana pembunuhan bayi yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial T (41) warga Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara, Jumat (5/7/2024).
Konferensi Pers Polres Banjarnegara saat mengungkap tindak pidana pembunuhan bayi yang dilakukan oleh seorang perempuan berinisial T (41) warga Kecamatan Punggelan, Kabupaten Banjarnegara, Jumat (5/7/2024). (POLRES BANJARNEGARA)

Ia mengungkapkan, kronologi kejadian bermula sekitar pukul 04.15 WIB tersangka bangun tidur dan merasa kontraksi.

Saat itu tersangka tetap melakukan aktifitas mencuci dan tidak pergi ke fasilitas kesehatan.

Hingga akhirnya sekitar pukul 07.00 WIB selesai mencuci, lalu masuk kamar mandi hendak mandi.

Akan tetapi perutnya semakin mulas seperti mau melahirkan, saat itu tersangka panik dan tidak keluar kamar mandi.

Di situlah tersangka mengejan sambil berdiri dan melahirkan bayi seorang diri.

Setelah bayi lahir, tersangka mengarahkan bayi masuk ke dalam ember berisi air.

Bayi tesebut dibiarkan 5 menit di dalam ember berisi air hingga mati.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved