Berita Banjanegara
Alasan Wanita di Banjarnegara Selingkuh dengan Tetangga, Berakhir Bunuh Bayi Dicemplungkan ke Air
Sesudah itu, suami tersangka juga melihat ada darah yang keluar dari kemaluan tersangka dan bertanya apakah habis pendarahan
Kemudian dibungkus dengan plastik kresek putih dan bayi diletakkan di atas sarung.
"Lalu tersangka bersih-bersih dan keluar dengan menggendong bayi menuju kamar. Sesampainya di kamar, bayi dan sarung tersebut ditaruh ember warna hijau, setelah itu tersangka tiduran di atas kasur lantai," jelasnya.
Berselang tidak lama, suami tersangka masuk ke dalam kamar dan melihat tersangka berlumuran darah.
Sesudah itu, suami tersangka juga melihat ada darah yang keluar dari kemaluan tersangka dan bertanya apakah habis pendarahan.
"Tersangka saat itu menjawab iya, tapi bayinya sudah meninggal. Setelah itu suami tersangka membujuk tersangka agar pergi ke Puskesmas akan tetapi tersangka menolak dan setelah itu tersangka tidak sadarkan diri," terangnya.
Setelah kejadian tersebut, lalu pada hari itu juga bayi dikuburkan.
Pada tanggal 16 April 2024 tersangka ditangkap di rumahnya kemudian dibawa ke Polres Banjarnegara untuk dilakukan pemeriksaan.
Setelah diperiksa dan cukup bukti kemudian dilakukan penahanan terhadap tersangka.
"Berdasarkan pemeriksaan bahwa tersangka tega membunuh bayi yang baru dilahirkan karena bayi tersebut merupakan hasil hubungan gelap dengan pria idaman lain (PIL) yang merupakan tetangga tersangka yang dilakukan di rumah tersangka," ungkapnya.
Tiga Anak
Ia menjelaskan, bahwa tersangka ini sudah punya suami dan 3 anak, akan tetapi suami tersangka sering merantau ke Jakarta.
"Tersangka melakukan tindak pidana tersebut karena merasa takut dan khawatir jika ada yang tahu kalau sedang hamil," tuturnya.
Modus operandinya, tersangka menyembunyikan kehamilan hingga melahirkan seorang diri tanpa bantuan medis kemudian bayi dibunuh.
Adapun barang bukti yang diamankan yakni, satu potong daster warna coklat, satu potong sarung warna coklat, satu buah ember warna hijau, satu lembar kartu keluarga, satu embar surat keterangan kematian jenazah bayi dan satu buah buku nikah.
Berdasarkan pemeriksaan para saksi dan barang bukti yang disita, tersangka dijerat Pasal 80 Ayat (3) dan atau ayat (4) Jo Pasal 76C Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang.
Ancaman hukumannya 10 tahun penjara, karena dilakukan oleh ibunya ancaman ditambah 1/3 hukuman. Sehingga tersangka terancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (jti)
Embun Es Selimuti Dieng, Suhu Turun hingga Minus 3 Derajat Celsius, Wisatawan Bikin Eksperimen |
![]() |
---|
Usai Ikrar Anti Narkoba, Petugas Gabungan Geledah Kamar Warga Binaan Rutan Banjarnegara, Hasilnya? |
![]() |
---|
Bupati Amalia Sidak Pasar Kota Banjarnegara dan Pasar Madukara, Pastikan Ketersediaan Bahan Pokok |
![]() |
---|
Tiba di Banjarnegara, Tabung Raksasa Diburu Warga: Total 12 Autoclave |
![]() |
---|
Setir Truk Lepas, Hilman Arifin Selamat dari Kecelakaan di Banjarnegara |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.