Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Internasional

Korea Utara Hukum Mati dan Penjara Seumur Hidup 30 Remaja yang Kedapatan Nonton Drakor

Sebanyak 30 remaja di Korea Utara dilaporkan telah dijatuhi hukuman mati dan penjara seumur hidup.

Tribun Jogja/Istimewa
Ilustrasi Penjara (pixabay) 

TRIBUNJATENG.COM - Sebanyak 30 remaja di Korea Utara dilaporkan telah dijatuhi hukuman mati dan penjara seumur hidup.

Pemerintah Korea Utara menjatuhkan hukuman karena para remaja tersebut kedapatan menonton film dan drama, mendengarkan musik, serta menirukan pola bicara atau aksen orang Korea Selatan.

Hal itu diketahui berdasarkan laporan Hak Asasi Manusia Korea Utara yang dirilis oleh Kementerian Unifikasi Korea Selatan, untuk kedua kalinya pada tahun ini.

Baca juga: Gunung Tertinggi Korea Selatan Terancam Rusak gara-gara Kuah Mi Instan

Dihukum karena menonton drama Korea Selatan

Kementerian Unifikasi menjelaskan, laporan kali ini didasarkan pada kesaksian dari 508 orang pembelot Korea Utara, dan kesaksian dari 141 orang yang baru diselidiki pada tahun 2023 lalu.

Laporan itu menyoroti tindakan represif rezim Korea Utara, salah satunya pada pria 22 tahun yang dieksekusi di depan umum karena mendengarkan dan membagikan musik serta drama Korea Selatan.

Dilansir dari Economic Times, Selasa (2/7/2024), pria yang berasal dari provinsi Hwanghae Selatan itu dituduh melanggar undang-undang Korea Utara tahun 2020 yang melarang "ideologi dan budaya reaksioner". 

Ia dinyatakan bersalah karena mendengarkan 70 lagu Korea Selatan, menonton tiga film, dan mendistribusikan media "terlarang" tersebut.

Undang-undang ini merupakan bagian dari kampanye yang diklaim untuk melindungi warga Korea Utara dari apa yang dianggap rezim sebagai pengaruh budaya Barat yang merusak.

Pria tersebut dieksekusi di depan umum sekitar tahun 2022, dan dilaporkan keadaan menjadi lebih buruk sejak saat itu. 

Seorang pejabat pemerintah mengatakan, baru-baru ini ada 50 hingga 60 remaja berusia sekitar 17 tahun tertangkap menonton drama Korea Selatan di Korea Utara.

"Sekitar 30 orang di antaranya dijatuhi hukuman penjara seumur hidup atau hukuman mati," tambahnya dikutip dari TV Chosun (27/6/2024).

Menonton drakor dianggap bisa menjatuhkan rezim

Akademisi di Institut Unifikasi Nasional Korea, Oh Kyung-seop mengatakan, menonton film atau drama Korea Selatan dianggap sebagai tindakan yang dapat menjatuhkan rezim Korea Utara, sehingga bisa dihukum dengan sangat keras.

Selain itu, dalam laporan yang dirilis Kementerian Unifikasi mengungkapkan, penggunaan ponsel dibatasi dan orang-orang yang menggunakan aksen Korea Selatan akan dihukum.

Sumber: Kompas.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved