Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

Mendagri Usul Pelatikan Kepala Daerah Hasil Pilkada 2024 Digelar Bergelombang Mulai 1 Januari 2025

Mendagri Tito Karnavian mengusulkan agar pelantikan gelombang pertama kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 digelar pada 1 Januari 2025.

Editor: deni setiawan
KEMENDAGRI
Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Mendagri Tito Karnavian mengusulkan agar pelantikan kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 dilaksanakan secara bergelombang.

Adapun gelombang pertama yang akan diusulkannya kepada DPR RI, KPU, maupun Bawaslu adalah pada 1 Januari 2025.

Menurutnya, ada beberapa pertimbangan dimana pelaksanaan pelantikan bergelombang, salah satunya berkait ada kemungkinan gugatan sengketa ke Mahkamah Konstitusi.

Baca juga: Siap Hadapi Tantangan Pilkada 2024, Bawaslu Kudus Mantapkan Pemahaman Penanganan Pelanggaran

Baca juga: Windu Basuki Klaim Peluangnya Maju Pilkada Kendal Masih 50 Persen

Menteri Dalam Negeri, Tito Karnavian mengusulkan agar pelantikan gelombang pertama kepala daerah terpilih hasil Pilkada 2024 digelar pada 1 Januari 2025.

Tito mengusulkan pelantikan kepala daerah hasil Pilkada 2024 digelar secara bergelombang karena banyak kepala daerah yang mungkin mengajukan gugatan hasil pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Usulan kami adalah pilkada ini dilakukan secara bertahap."

"Jadi yang tidak ada sengketa, gugatan, kami mengambil timing adalah 1 Januari 2025," kata Tito Karnavian seperti dilansir dari Kompas.com, Senin (8/7/2024).

Mendagri mengatakan, UU Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada memang menyebut pelantikan kepala daerah digelar secara serentak.

Tujuannya agar pelantikan kepala daerah itu berdirinya dengan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden yang memenangkan Pemilu 2024.

Baca juga: Polda Jateng Siapkan 1.050 Pengawal Pribadi Terlatih untuk Kawal Calon Kepala Daerah di Pilkada 2024

Baca juga: Kapolda Jateng Tegas: Polri Harus Netral di Pilkada 2024, Pesan Penting dari Irjen Pol Ahmad Luthfi

Namun, jika pelantikan kepala daerah digelar secara serentak, akan banyak yang tertunda karena gugatan hasil pilkada di MK bisa berlangsung lama.

Ia mencontohkan, sengketa hasil Pilkada Kabupaten Yalimo di MK memakan waktu hingga 1 tahun 3 bulan.

"Kami tidak mungkin ke pelantikannya, orangnya ada tidak dilantik-lantik," kata Tito Karnavian.

"Kami bikin, kalau kami Kemendagri, kami mengajukan namanya pelantikan serentak bertahap, dimulai 1 Januari 2025," ujar dia.

Mantan kapolri ini menyebutkan, usulan tersebut harus dibicarakan dengan Komisi II DPR RI, KPU, Bawaslu, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI.

"Kami buat gelombang pertamanya adalah yang tidak ada sengketa."

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved