Berita Kudus
Siap Hadapi Tantangan Pilkada 2024, Bawaslu Kudus Mantapkan Pemahaman Penanganan Pelanggaran
Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus menggelar rapat koordinasi sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) di Hotel Poroliman Kudus, Senin (8/7/2024).
Penulis: Rifqi Gozali | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG.COM, KUDUS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kudus menggelar rapat koordinasi sentra penegakan hukum terpadu (Gakkumdu) di Hotel Poroliman Kudus, Senin (8/7/2024).
Koordinasi ini untuk menyamakan persepsi oleh seluruh elemen pengawas dalam Pilkada 2024.
Dalam rapat koordinasi ini mengundang Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU), Ketua dan Anggota Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) Kecamatan, Ketua Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK), serta Pengawas Kelurahan/Desa se-Kecamatan Mejobo, Gebog, Jekulo, Jati, dan Kaliwungu.
Baca juga: Bawaslu Blora Minta KPU Mengganti 9 Petugas Pantarlih Yang Belum Berijazah SMA
Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran, Data, dan Informasi Bawaslu Kudus, Heru Widiawan mengatakan, jenis pelanggaran pemilihan terdiri dari pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi pemilihan, pelanggaran administrasi pemilihan terstruktur sistematis dan masif, dan tindak pidana pemilihan.
“Bawaslu menjadi pintu masuk penanganan dugaan pelanggaran pemilihan, baik berasal dari temuan atau laporan. Bawaslu melakukan penerimaan laporan/temuan dugaan pelanggaran pemilihan. Kemudian Bawaslu menindaklanjuti dugaan pelanggaran pemilihan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan,” kata Heru.
Kemudian Kasipidum Kejaksaan Negeri Kudus Tegar Mawang Dhita yang bertindak sebagai narasumber mengatakan, Kejaksaan memiliki peran dan fungsi penting di bidang politik, termasuk dalam mengawal penyelenggaraan Pemilihan 2024.
Kejaksaan juga memiliki tugas dan wewenang dalam bidang pidana, bidang perdata, dan Tata Usaha Negara (TUN), bidang ketertiban dan keamanan umum, dan melaksanakan tugas lainnya berdasarkan undang-undang.
“Kejaksaan berperan di bidang pidana dengan melakukan penyelidikan, penyidikan, penuntutan, upaya hukum dan eksekusi terhadap tindak pidana tertentu berdasarkan undang-undang (korupsi dan tindak pidana pencucian uang).
Dalam bidang perdata dan TUN, Kejaksaan dengan kuasa khusus dapat bertindak baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk dan atas nama negara atau pemerintah.
Dalam bidang ketertiban dan keamanan umum, Kejaksaan berperan memberikan kesadaran hukum kepada masyarakat terkait tindak pidana Pemilu.
Selain itu juga berwenang memberikan pengamanan kebijakan penegakan hukum tindak pidana pemilu,” kata Tegar.
Dalam kesempatan ini dosen Fakultas Hukum Universitas Diponegoro Sri Wahyu Ananingsih menjelaskan penanganan pelanggaran pemilihan 2024 berdasarkan Peraturan Bawaslu Nomor 8 Tahun 2020.
Dalam aturan tersebut mengatur secara teknis dan mencakup tiga jenis pelanggaran yaitu pelanggaran kode etik, pelanggaran administrasi pemilihan, dan pelanggaran tindak pidana pemilihan.
Oleh karena itu, pemahaman terkait semua formulir dalam proses penanganan pelanggaran harus dimantapkan.
Ana menjelaskan pola penanganan pelanggaran dilakukan dari bawah ke atas seperti pelanggaran yang ditemukan oleh PengawaS TPS yang kemudian diteruskan ke panwaslu tingkat atas, sedangkan dari atas ke bawah contohnya pelimpahan dari Bawaslu provinsi ke Bawaslu kabupaten.
9 Atlet Sepak Bola ASTI Kudus Jajaki Tim Papan Atas Liga 1 Elite Pro Academy |
![]() |
---|
Komitmen Hadirkan Data Valid, Pemkab Kudus Luncurkan Satu Data Satu Kata |
![]() |
---|
Tinjau Pos Kamling, Kapolres Kudus Serahkan Dispenser sampai Lampu Senter |
![]() |
---|
Pengajuan WBTB Tradisi Guyang Cekatak Kudus Masih Berproses |
![]() |
---|
Peserta BPJS Ketenagakerjaan yang Sering Cek Saldo JHT di Aplikasi JMO Bakal Dapat Hadiah Menarik |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.