Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Bandung

Detik-detik Ibu Pegi Bawakan Baju Ganti setelah Gugatan Praperadilan Dikabulkan PN Bandung

Permohonan gugatan praperadilan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016, Pegi Setiawan dikabulkan Pengadilan Negeri Bandung

Kolase Tribunnews
Pegi Setiawan dinyatakan bebas dalam dalam sidang praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Bandung, Senin (8/7/2024). 

Pengacara Pegi Setiawan, Toni RM menyebut kliennya tidak langsung dibebaskan meski sudah ada putusan pembatalan tersangka oleh hakim Pengadilan Negeri (PN) Bandung. Toni mengungkapkan hal tersebut terjadi lantaran Polda Jabar disebut bakal melakukan gelar perkara lagi setelah putusan tidak sahnya penetapan tersangka terhadap Pegi Setiawan.

"Jadi ini dapat informasi, ternyata penyidik Polda Jabar tidak langsung membebaskan, melainkan mau melakukan gelar perkara dulu untuk menindaklanjuti keputusan pengadilan," katanya.

Kendati demikian, Toni menuturkan pihaknya belum mengetahui kapan gelar perkara tersebut bakal digelar oleh Polda Jabar. Dia mengatakan pihaknya hingga saat ini masih menunggu kepastian dari pihak kepolisian terkait jadwal gelar perkara tersebut.

"Kami masih menunggu apakah gelar perkaranya dilakukan sore ini ataukah nanti. Jadi kami masih menunggu kepastian," ujarnya.

Toni menduga gelar perkara yang dilakukan oleh Polda Jabar hanya merupakan standar operasional prosedur (SOP) saat akan mengeluarkan tahanan. "Mungkin ini (gelar perkara) diatur dalam SOP mengeluarkan tahanan mungkin harus gelar perkara tapi memang harus ada gelar perkara dulu untuk membebaskan Pegi Setiawan," ujarnya.

Pakar Hukum Pidana Universitas Islam Bandung (Unisba), Prof Nandang Sambas menyebut bahwa putusan gugatan praperadilan Pengadilan Negeri Bandung membuktikan bahwa ada 'Error In Persona' dalam penetapan tersangka kasus pembunuhan Vina dan Eky di Cirebon tahun 2016.

Menurut Prof Nandang ada kesalahan prosedur dalam proses penyidikan tersebut mulai dari penetapan DPO hingga penetapan tersangka. "Ya (ada kesalahan prosedur) bahwa penyidikan itu adalah pintu awal kalau dari awal tidak sesuai prosedur jadinya bias seperti ini. Jangan-jangan penetapan 8 tersangka lain juga meragukan," kata Prof Nandang.

Maka dengan adanya putusan dari Pengadilan Negeri Bandung, diharapkan akan mencerahkan dan menjadikan perkara tersebut menjadi lebih terang benderang.

Dalam kasus pembunuhan Vina dan Eky, sebanyak delapan orang telah divonis. Tujuh terpidana yakni Jaya, Supriyanto, Eka Sandi, Hadi Saputra, Eko Ramadhani, Sudirman, Rivaldi Aditya Wardana, divonis penjara seumur hidup dan saat ini masih mendekam di penjara.

Satu terpidana yakni Saka Tatal telah bebas setelah menjalani hukuman 8 tahun penjara. Saka Tatal saat kejadian pembunuhan Vina dan Eky pada 27 Agustus 2016, masih berusia di bawah 18 tahun. 

Kasus pembunuhan Vina dan Eki menjadi heboh kembali setelah film Vina : Sebelum 7 Hari, diputar di layar lebar sejak 8 Mei 2024. (Tribun Network/dri/wly)

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved