Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kasus Inses Pati

4 FAKTA Ayah di Pati Rudapaksa Putri Kandungnya, Paksa Nonton Video Porno Hingga Suntik KB

Seorang remaja putri di Kecamatan Kayen Kabupaten Pati menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan ayahnya sendiri.

|
Penulis: Mazka Hauzan Naufal | Editor: Muhammad Olies
Net
Ilustrasi Pencabulan 

TRIBUNJATENG.COM, PATI - Seorang remaja putri di Kecamatan Kayen Kabupaten Pati menjadi korban pemerkosaan yang dilakukan ayahnya sendiri.

Kini, sang ayah berinisial K (49), harus berurusan dengan aparat penegak hukum untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Tribun Jateng merangkum fakta terkait aksi ayah bejat terhadap anak kandungnya itu.

Kecanduan video Porno

Rupanya, K nekat melakukan aksi bejatnya lantaran kecanduan video porno.

Saat diperiksa oleh aparat kepolisian dari Polsek Kayen, dalam ponsel K ditemukan banyak video porno.

Hal itu disampaikan Kapolsek Kayen, AKP Parsa, saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (10/7/2024).

"Setelah kami cek di HP pelaku, isinya banyak video porno. Pengakuan korban, dia dipertontonkan video porno dulu setiap kali hendak disetubuhi," ujar dia.

10 kali diperkosa 

Fakta lain yang cukup mengejutkan, korban yang kini berusia 18 tahun dan saat diperkosa masih 17 tahun.

K kali pertama melakukan pemerkosaan terhadap putrinya di salah satu hotel di Pati pada Maret 2023.

Persetubuhan dilakukan berulang kali dalam kurun waktu sejak Maret 2023 hingga Juni 2024.

Menurut Parsa, berdasarkan keterangan korban, setidaknya sudah 10 kali K menyetubuhi putrinya secara paksa.

Baca juga: Puas Rudapaksa Keponakan, Paman Halili Bayar Rp 10 Ribu dan Beri Pesan Begini

Baca juga: Perempuan Muda di Banjarnegara Tewas Bersimbah Darah, Pelaku Diduga Suaminya, Motif Didalami

 

Kapolsek Kayen AKP Parsa saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (10/7/2024).
 
Kapolsek Kayen AKP Parsa saat ditemui wartawan di ruang kerjanya, Rabu (10/7/2024).   (Tribunjateng.com/Mazka Hauzan Naufal)

Disuntik KB agar tak hamil

Saat kali pertama melakukan persetubuhan, K langsung membawa korban ke salah satu klinik untuk disuntik KB.

Selanjutnya suntik KB dilakukan berulang kali. 

"Kami sudah kroscek ke klinik tersebut, ternyata benar ada datanya, sudah delapan kali suntik KB," papar AKP Parsa.

Korban memberanikan diri mengadu pada pamannya karena takut dua adiknya yang juga perempuan suatu hari juga akan jadi objek pelampiasan nafsu bejat ayahnya.

"Akhirnya paman dari korban yang melapor pada kami. Selain melakukan persetubuhan terhadap anak, pelaku juga melakukan pengancaman pembunuhan. Kami langsung laksanakan pemeriksaan dan setelah itu langsung kami tangkap si terduga pelaku," kata AKP Parsa.

Ancam bunuh hingga ceraikan ibu korban

Meski tertekan, namun korban dilarang ayahnya untuk mengadu pada siapa pun.

Korban tak berkutik lantaran K mengancam akan membunuh hingga menceraikan ibunya. 

Karena alasan itu pula, K bisa berulangkali melakukan aksi bejatnya. 

Kasus ayah kandung tega perkosa putrinya ini sudah ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Pati.

Saat ini, korban dan ibunya dalam pendampingan psikologis oleh Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, dan Keluarga Berencana (Dinsos P3AKB) Kabupaten Pati.

"Korban sekarang berada di Kendal, di rumah keluarga ibunya. Karena ibunya asli Kendal," ucap dia.

Baca juga: Detik-detik Pria Tak Dikenal Masuk Kamar Siswi SMA, Berupaya Rudapaksa, Begini Endingnya

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polresta Pati Kompol Muhammad Alfan Armin mengatakan, tersangka kasus pesetubuhan terhadap anak berinisial K ini awalnya melakukan persetubuhan dengan modus mengajak pergi berjualan.

"Kronologinya, korban diajak tersangka yang merupakan ayah kandungnya untuk pergi berjualan dengan mengendarai mobil. Lalu korban diajak tersangka ke sebuah hotel di wilayah Pati," kata dia dalam keterangan tertulis, Selasa (9/7/2024).

Alfan melanjutkan, korban yang saat itu berusia 17 tahun menolak dan mengancam akan mengadu pada pamannya.

Namun, tersangka mengancam akan membunuh atau menceraikan ibu korban.

"Kemudian korban disetubuhi oleh tersangka. Tindakan itu dia lakukan berulang kali sejak Maret 2023 hingga Juni 2024. Tempatnya di hotel dan di rumah," terang dia.

Alfan mengatakan, suatu hari korban mengadukan perbuatan ayahnya pada sang paman.

Paman korban kemudian melapor ke Polsek Kayen. Mendapat laporan, polisi langsung bertindak dengan meminta keterangan dari korban dan ibunya.

Setelah mengumpulkan bukti-bukti, polisi langsung menangkap tersangka.

Saat diinterogasi, tersangka mengaku telah mengancam dan menyetubuhi putrinya berulang kali.

Tersangka juga mengaku membawa putrinya untuk menerima suntik KB setiap tiga bulan sekali.

"Saat ini tersangka sudah ditahan di Rutan Mapolresta Pati," kata Alfan.

Tersangka dijerat dengan Pasal 81 ayat 1 dan ayat 3 UU nomor 17 tahun 2016 tentang Penetapan Perpu nomor 1 tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas UU nomor 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Tersangka diancam hukuman penjara maksimal 15 tahun. (mzk)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved