Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kudus

Dekopinda Kudus Keluhkan Banyak KUD Mati Suri

Pengurus Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Kudus mengeluhkan banyaknya koperasi unit desa (KUD) vakum layaknya mati suri

Penulis: Saiful Ma sum | Editor: muslimah
Tribunjateng/Saiful Ma'sum
Pansus III DPRD Kabupaten Kudus menggelar public hearing Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro dan Koperasi pada, Senin (8/7/2024) di Aula DPRD Kudus. 

TRIBUNJATENG.COM, KUDUS - Pengurus Dewan Koperasi Indonesia Daerah (Dekopinda) Kabupaten Kudus mengeluhkan banyaknya koperasi unit desa (KUD) vakum layaknya mati suri.

Pemerintah daerah diminta turun tangan membantu para KUD agar bisa bangkit dan bersaing dengan pelaku usaha lainnya. 

Ketua Dekopimda Kudus, Kasban menyampaikan, matinya KUD di Kudus dikarenakan tidak mampu bersaing dengan unit usaha lain. Di antara faktornya adalah persaingan usaha, orientasi bisnis hingga sumber daya manusia (SDM).

Ketidaksiapan KUD dalam mengantisipasi perkembangan zaman dan persaingan usaha mengakibatkan banyaknya KUD tiarap, terkhusus KUD yang tidak mampu melakukan inovasi.

Menurut dia, KUD juga tidak mampu bersaing dengan munculnya toko-toko modern yang menyediakan kebutuhan rumah tangga.

Perlu adanya fasilitasi dari pemerintah daerah berupa pelatihan untuk menghasilkan trobosan inovasi dalam mengembangkan sebuah entitas usaha.

Kata Kasban, tugas Dekopinda adalah memperjuangkan dan menyalurkan aspirasi Koperasi, melakukan pendidikan perkoperasian bagi anggota dan masyarakat, dan menjalin kerjasama antara Koperasi dengan badan usaha lain pada tingkat skala daerah hingga nasional.

"Usul saya melalui Ranperda tentang Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro dan Koperasi, ada upaya pemerintah daerah dalam memberikan pelindungan terhadap koperasi-koperasi. Baik pelindungan dari sisi keanggotaan maupun pemasaran," terangnya usai public hearing, Senin (8/7/2024).

Dekopinda berharap ada pasal khusus dalam Ranperda Pelindungan dan Pemberdayaan Usaha Mikro dan Koperasi yang menegaskan agar pemerintah daerah memperhatikan nasib KUD di wilayah Kabupaten Kudus.

Akomodir Usulan Masyarakat

Anggota Pansus III DPRD Kudus, Ruston Harahap menerangkan, public hearing bertujuan untuk menampung masukan-masukan dari masyarakat berkaitan dengan kebutuhan pelaku usaha mikro dan koperasi.

Pihaknya bakal mengakomodir usulan masyarakat untuk selanjutnya menjadi bahan perumusan Ranperda.

"Nanti bisa masukkan klausul kewajiban dinas atau instansi menggunakan produk UMKM lokal. Misal gunakan seragam batik asli Kudus untuk membantu pemasaran UMKM," tuturnya.

DPRD bakal terus berupaya membantu para pelaku usaha dan koperasi agar bisa maju di tengah-tengah ketatnya persaingan usaha. Termasuk fasilitasi pendampingan hukum, izin usaha, hingga pemasaran.

Di mana koperasi dan usaha mikro sebagai pendorong sekaligus perwujudan ekonomi kerakyatan.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved