Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Ini Deretan Kesaksian Aep di Kasus Vina, Kini Dilaporkan Pegi Setiawan Terkait Saksi Palsu

Aep dan Dede adalah saksi kunci dalam kasus pembunuhan Vina Dewi Arsita dan Muhamad Rizky Rudiana di Cirebon, 2016 silam. Aep mengaku dirinya berada

Penulis: Puspita Dewi | Editor: galih permadi
Istimewa
Aep (30), saksi kunci kasus pembunuhan Vina Cirebon diperiksa Polda Jawa Barat di Polsek Cikarang Utara 

Aep memang mengaku jika tidak mengenal para pelaku di kasus Vina Cirebon. Namun dia memastikan sering melihat para pelaku berkumpul di depan tempat kerjanya.

Aep sendiri bekerja di tempat pencucian mobil.

Berdasarkan penelusuran, lewat kesaksian Aep terungkaplah delapan nama diduga pelaku yakni Rivaldi Aditya Wardana (21 tahun), Eko Ramadhani (27 tahun), Hadi Saputra (23 tahun), Jaya (23 tahun), Eka Sandi (24 tahun), Sudirman (21 tahun), Supriyanto (20 tahun), dan Saka Tatal yang kini sudah bebas.

Dari keterangan Aep juga menyeret nama Pegi Setiawan yang saat itu ditetapkan sebagai satu dari dua orang DPO dalam kasus Vina dan Eky.

Namun kini Pegi dinyatakan bebas setelah praperadilannya dengan nomor registrasi 10/Pid.Pra/2024/PN Bdg, dikabulkan hakim tunggal Pengadilan Negeri Kelas IA Bandung, Eman Sulaeman.

Pengeroyokan Vina Dilaporkan ke Kasat Narkoba Polres Cirebon

Nama Aep muncul dalam putusan Mahkamah Agung (MA) Nomor 1035 K/PID/2017 dengan terdakwa Rifaldy Aditya Wardhana alias Ucil dan Eko Ramadhani alias Koplak.

Dalam putusan tersebut terungkap jika Aep merupakan orang pertama yang melaporkan kejadian Vina ini kepada Kasat Narkoba Polres Cirebon, Iptu Rudiana yang juga merupakan ayah kandung dari Eky.

Sebelum melaporkan ke pihak kepolisian, Aep sebagai pegawai cuci mobil serta rekannya Dede merupakan orang pertama yang mengetahui ada keributan di depan SMP 11 Kali Tanjung, Cirebon; tempat Vina dan Eky meninggal.

Saat itu Aep langsung menghubungi Iptu Rudiana dan langsung mendatangi SMP 11 Kali Tanjung, Cirebon bersama teman-temannya.

Setelah itu, kepolisian mengamankan sebanyak delapan orang tersangka yang kini tujuh di antaranya menjadi terpidana.
(*)

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved