Kesal, Abdul Wachid Sebut Pelayanan Haji 2024 Buruk: dari Penerbangan, Makanan, Hotel dan Travel
Ketua Panitia Kerja (Panja) Komisi VIII Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Abdul Wachid menyebut pelayanan haji 2024 sangat buruk.
Penulis: Ardianti WS | Editor: galih permadi
Dengan demikian, kuota haji reguler ditetapkan sebesar 92 persen (221.720 jemaah) dan kuota haji khusus 8 persen (19.280 jemaah).
Namun, pada Raker Komisi VIII DPR pada 13 Maret 2024, Menag mengubah komposisi pembagian kuota haji dengan tidak menyertakan kuota tambahan yang didapat pada Oktober 2023.
Jadi, kuota haji tambahan yang berjumlah 20.000 jemaah dibagi dua , yakni 50 persen haji reguler dan 50 persen haji khusus.
Dengan kata lain, alokasi kuota haji reguler menjadi 92 persen kuota semula plus 10 persen kuota tambahan atau 213.320 jemaah dan haji khusus menjadi 8 persen kuota semula plus 10 persen kuota tambahan atau 27.680 jemaah.
Menurut Anggota Dewan dari Daerah Pemilihan (Dapil) Jawa Tengah (Jateng) II itu, Menag wajib mematuhi pembagian kuota tambahan dengan komposisi 92 persen dan 8 persen bukannya 50-50 persen.
Dia menilai, pembagian kuota dengan komposisi 92 persen dan 8 persen perlu ditaati karena antrean jemaah haji reguler jauh lebih tinggi dibanding jemaah haji khusus.
“Antrean jwmaah haji reguler itu sudah sangat panjang. Bahkan, ada satu kabupaten di Sulawesi Selatan antreannya mencapai 45 tahun. Bagaimana mungkin bisa kita selesaikan segera kalau perintah undang-undang, amanat Keppres, dan kesepakatan dalam Raker Komisi VIII DPR RI malah dilanggar?” ujar Politisi Fraksi Partai Gerindra.
Perubahan komposisi itu, lanjut dia, juga melanggar Keppres Nomor 6 Tahun 2024 tentang BPIH Tahun 1445H/2024 yang menyebutkan besaran anggaran haji sebagaimana diamanatkan dalam raker dimaksud.
Oleh sebab itu, Wachid juga mendukung pembentukan Panitia Khusus (Pansus) Haji yang bertugas menyelidiki berbagai penyimpangan yang telah merugikan para jemaah haji Indonesia.
“Penyelenggaraan ibadah haji dari tahun ke tahun itu seperti ini tidak (terlihat) ada perbaikan yang signifikan. Maka, diperlukan pembentukan Pansus agar pembenahan bisa dilakukan secara menyeluruh, terpadu, dan sistematis, karena (penyimpangan ini) melibatkan semua stakeholder dalam penyelenggaraan ibadah haji,” ucap Wachid.
Daftar 50 Motor dan Mobil yang Dilarang Isi BBM Pertalite di SPBU per 28 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Cegah Perundungan, Program Pesantren Ramah Anak Terus Digalakkan |
![]() |
---|
2 Siswa SD Tergeletak di Aspal Setelah Tertabrak Truk, 1 Kritis |
![]() |
---|
Esai Candi Hindu-Buddha di Indonesia: Kunci Jawaban IPS Kelas 8 Halaman 54 |
![]() |
---|
Tarif Listrik Terbaru Berbagai Golongan! Berlaku Hari Ini Kamis 28 Agustus 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.