Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kades Siti Ismawati Meninggal

Kuasa Hukum Kades Botomulyo Sempat Ajukan Penangguhan Penahanan Tapi Ditolak Kejari Kendal

"Kami atas nama pemerintah daerah dan pribadi menyampaikan bela sungkawa sedalam- dalamnya atas meninggalnya Kades Botomulyo Siti Ismawati."

|
Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/AGUS SALIM IRSYADULLAH
Proses pelepasan jenazah Kepala Desa Botomulyo, Siti Ismawati menuju masjid di Perumahan Cepiring Indah Kabupaten Kendal, Kamis (11/7/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, KENDAL - Suasana duka masih menyelimuti Lingkungan Pemerintah Desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal, Kamis (11/7/2024).

Pemimpin mereka, Kades Siti Ismawati meninggal dunia saat menjalani perawatan medis di RSU Tugurejo Semarang pada Rabu (10/7/2024) sekira pukul 21.00.

Kini, almarhumah telah dimakamkan, setelah sebelumnya disemayamkan di rumah duka Jalan Melati Perumahan Cepiring Indah, Dusun Jambangan, Desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal.

Turut hadir dalam prosesi pemakaman ialah Wakil Bupati Kendal, Windu Suko Basuki beserta jajarannya.

Baca juga: BREAKING NEWS, Siti Ismawati Kades Botomulyo Kendal Meninggal

Baca juga: Sosok Siti Ismawati Kades Botomulyo Kendal Meninggal, Mengeluh Sakit Usai Diperiksa Kejaksaan

"Kami atas nama pemerintah daerah dan pribadi menyampaikan bela sungkawa sedalam- dalamnya atas meninggalnya Kades Botomulyo Siti Ismawati."

"Semoga Almarhumah tenang di sisi Allah Subhanahu Wata'ala."

"Diampuni semua dosa- dosanya dan diterima amal baik beliau," ucap Windu Suko Basuki.

Dia pun menyampaikan di hadapan para pelayat, jika Siti Ismawati adalah sosok yang supel, humoris, dan mudah bergaul.

Dia juga meyakini jika Almarhumah adalah orang baik, meskipun tak ditampiknya di akhir hidupnya yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum pidana korupsi di Kejaksaan Negeri Kendal.

"Saya secara pribadi tahu dan paham siapakah Almarhumah."

"Kami kenal dan cukup berteman baik, sehingga kami meyakini Almarhumah adalah orang yang baik."

"Atas segala pro kontra yang terjadi dan dialaminya saat ini, kami tetap menganggap Almarhumah orang yang baik," tandasnya.

Informasi duka meninggalnya Kades Botomulyo, Siti Ismawati.
Informasi duka meninggalnya Kades Botomulyo, Siti Ismawati. (DOKUMENTASI PRIBADI KARMAN SASTRO)

Sempat Ajukan Penangguhan Penahanan

Terpisah, kabar meninggalnya Siti Ismawati kali pertama diperoleh Tribunjateng.com melalui kuasa hukumnya, Sukarman atau akrab disapa Karman Sastro pada Kamis (11/7/2024) sekira pukul 03.00.

Dikabarkannya, Kades Botomulyo bernama Siti Ismawati meninggal dunia pada Rabu (10/7/2024) sekira pukul 21.00 di RSU Tugurejo Semarang.

Pihaknya pula yang mengurus proses administrasi maupun lainnya di rumah sakit untuk kemudian dibawa ke rumah duka di Botomulyo, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal.

"Klien kami meninggal karena sakit."

"Setelah kami berkoordinasi dengan beberapa pihak, termasuk kejaksaan, Almarhumah dibawa ke rumah duka pada pukul 03.00," beber Karman Sastro kepada Tribunjateng.com, Kamis (11/7/2024).

Atas sakit yang dialami kliennya, lanjut Karman Sastro, sebenarnya sudah berupaya mengajukan penangguhan penahanan, utamanya pasca penetapan status tersangka atas kasus korupsi tukar guling tanah kas desa.

Namun oleh pihak Kejaksaan Negeri Kendal ditolak atau tidak dikabulkan, sehingga Siti Ismawati menjalani penahanan di LP Wanita Bulu Semarang.

"Klien kami sebelumnya masih mengikuti pemeriksaan tambahan di Kejaksaan Negeri Kendal pada Selasa (9/7/2024) hingga pukul 21.00."

"Sesuai hasil rekam medik yang dikeluarkan oleh RSI Kendal, almarhumah sempat dirawat selama 4 hari, yakni pada 20 hingga 24 Juni 2024 dan ditangani oleh dokter spesialis penyakit dalam," terangnya.

Pasca pemeriksaan di Kejaksaan, lanjutnya, Siti Ismawati kembali mengeluh sakit, sehingga kemudian dibawa ke RSU Telogorejo atas persetujuan serta pengawasan dari pihak Kejaksaan. 

Sekretaris Desa Botomulyo bersama penasihat hukumnya Sukarman saat memasukkan gugatan dengan tergugat Bupati Kendal Dico M Ganinduto di PTUN Semarang.
Sekretaris Desa Botomulyo bersama penasihat hukumnya Sukarman saat memasukkan gugatan dengan tergugat Bupati Kendal Dico M Ganinduto di PTUN Semarang. (Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas)

Baca juga: Erny Veronica Usai Pisah Sambut Kajari Kendal: Proses Hukum Kasus Tanah Desa Botomulyo Tetap Lanjut

Baca juga: Kades dan Sekdes Botomulyo Ditahan Kasus Korupsi, Pak Camat Tunjuk 2 Sosok Ini jadi Plh

Kades Botomulyo Berstatus Tersangka

Sebelumnya telah diberitakan Tribunjateng.com pada 10 Juni 2024, Kepala Desa Botomulyo beserta empat orang lain yang terlibat kasus tukar guling tanah kas desa dengan Bupati Kendal telah ditetapkan tersangka oleh Kejaksaan Negeri Kendal.

Padahal sebelumnya, pada sidang gugatan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Semarang, SI beserta kolega telah menang gugatan atas Bupati Kendal Dico M Ganinduto.

Adapun empat tersangka lain adalah AR sebagai Sekretaris Desa Botomulyo, ST pejabat Dispermasdes Kabupaten Kendal Tahun 2022, JS Kasi Pemerintahan Kecamatan Cepiring, serta SR Direktur PT RSS. 

Penetapan tersangka dilakukan setelah penyidikan oleh Kejaksaan Negeri Kendal pada Senin (10/6/2024). 

Tersangka kini menjalani masa penahanan selama 20 hari dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun.

Ancaman hukuman itu sesuai Pasal 2 juncto Pasal 16 UU Nomor 31 Tahun 1999 juncto UU Nomor 20 Tahun 2021.

Kepala Kejaksaan Negeri Kendal saat itu, Erny Veronica Maramba mengatakan, penahanan tersangka dilakukan lantaran telah memenuhi unsur pidana tindak korupsi. 

"Gugatan di PTUN itu masalah administrasi, surat pengantar yang di dalamnya membatalkan tukar menukar tanah,"

"Sedangkan ranah pertanggungjawaban pidana atas perbuatan pelaku ini terbukti," katanya.

Erny Veronica menjelaskan, kronologi mencuatnya kasus ini bermula Sekdes Botomulyo melakukan tukar guling tanah bengkok desa yang tidak produktif seluas 1,6 hektare, dengan tanah produktif seluas 3,05 hektare. 

Tanah bengkok tersebut ditukar guling dengan pengembang perumahan dari PT RSS senilai Rp8,4 miliar. 

"Lokasi tanah sekitar jalan raya Cepiring digunakan untuk produksi batu bata."

"Sehingga tersangka Sekdes AR dan JS dari Kasi Pemerintahan Kecamatan Cepiring mencari investor untuk tukar guling tanah kas desa," terangnya.

Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Erny Veronica Maramba (tiga dari kanan) memimpin konferensi pers kasus tukar guling tanah kas Desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal, Selasa (11/6/2024).
Kepala Kejaksaan Negeri Kendal, Erny Veronica Maramba (tiga dari kanan) memimpin konferensi pers kasus tukar guling tanah kas Desa Botomulyo, Kecamatan Cepiring, Kabupaten Kendal, Selasa (11/6/2024). (TRIBUN JATENG/AGUS SALIM IRSYADULLAH)

Di sinilah kemudian pihak Kejaksaan mencium gelagat lain.

Saat proses permohonan tukar guling, terungkap surat perizinan tidak sampai ke Bupati Kendal.

Rupanya, tersangka ST dan JS memanipulasi surat perizinan yang seolah-olah dikeluarkan oleh Bupati Kendal.

"Ada manipulasi surat perizinan."

"Yang awalnya langsung ke Bupati Kendal, tapi ini malah ke Dispermasdes Kabupaten Kendal."

"Di sini kongkalikongnya," imbuhnya.

Dari hasil penyidikan, pihaknya menemukan lokasi tanah yang tidak sesuai keterangan. 

"Berdasarkan minimal 2 bukti yang cukup yakni dasar tidak sesuai prosedur disebutkan tidak dalam satu hamparan,"

"Apabila di tengah bidang tersebut ada bidang tanah lainnya, tidak terhimpit."

"Namun tanah tersebut berada di jalan raya." tegas Erny. 

Kasi Pidsus Kejari Kendal, Sigit Muharram mengatakan, pihaknya telah memeriksa 67 orang termasuk saksi ahli untuk menyelesaikan kasus tersebut. 

"Kami sudah periksa saksi-saksi dan akan terus dilakukan pengembangan," tuturnya. 

Baca juga: Daftar 5 Tersangka Kasus Tukar Guling Tanah Kas Desa Botomulyo, Ada Kades Hingga Pejabat Kendal

Baca juga: Kades dan Sekdes Botomulyo Kendal Resmi Ditetapkan Tersangka, Perkara Tukar Guling Tanah Kas Desa

Sementara itu, kuasa hukum Kades Botomulyo, Karman Sastro menyebut, sengketa tukar menukar tanah kas desa terus bergulir.

Walapun Bupati Kendal Dico M Ganinduto kalah di PTUN Semarang dan di tingkat banding, namun proses penyidikan dugaan tindak pidana koruspi terus dilanjutkan oleh Kejaksaan Negeri Kendal.

"Upaya penyidikan berdampak terhadap klien kami, yaitu Kepala Desa Botomulyo ditahan beserta 4 tersangka lainnya."

"Kami menyayangkan sikap Bupati Kendal yang terkesan cuci tangan soal tukar menukar tanah kas Desa Botomulyo."

"Kami membaca media Bupati Kendal Dico Ganinduto menyerahkan sepenuhnya proses hukum kepada Kejaksaan Negeri Kendal," bebernya.

Meskipun demikian, pihaknya akan tetap menghormati proses hukum yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Kendal.

Namun jangan lupa, lanjutnya, perkara tukar menukar tanah kas desa ini tak lepas dari tanggungjawab tim IX yang dibentuk oleh Bupati Kendal dan Inspektorat Kabupaten Kendal.

"Jika tak memberitahu terjadi perubahan pihak ketiga kepada Bupati, mengapa Tim IX dan Inspektorat diam saja."

"Jika berpotensi terjadi korupsi dalam tukar menukar, seharusnya Inspektorat dan Tim IX yang aktif mengawasi dan mengarahkan untuk memperbaiki mekanisme tukar menukar tanah kas desa dengan benar," ungkapnya.

Pihaknya mengharapkan Dico M Ganinduto tak sekadar menyerahkan proses hukum, namun juga harus melakukan evaluasi terhadap Inspektorat dan tim IX yang dia bentuk sendiri.

"Panggil dan periksa, ada peran membiarkan ketika terjadi perubahan pihak ketiga yang ikut dalam tukar menukar," tandas Karman Sastro.

"Suka atau tidak suka, putusan banding PTTUN Surabaya Nomor 46/B/2024/PT.TUN.SBY dan Putusan PTUN Semarang Nomor 67/G/2023/PTUN.SMG telah membuktikan jika tukar menukar sah secara hukum," tutupnya. (*)

Baca juga: Kejari Karanganyar Musnahkan Ratusan Ribu Rokok Ilegal

Baca juga: Kasus Mitra Umat Jadi Bahasan Raperda, Wali Kota Pekalongan Aaf Berharap Ada Titik Terang

Baca juga: Kasus Inses Pati, Pengakuan Pilu Korban Diperkosa Ayah dan Dicekoki Suntik KB, Setahun Tutup Mulut

Baca juga: Respons PPP dan Golkar Terkait Pasangan Ahmad Luthfi dan Gus Yasin, Sejauh Ini Proses Komunikasi

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved