Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Kendal

Permintaan Warga Soal Penutupan Tambang Ilegal di Desa Winong Kendal Tak Direspon Polisi

Pengaduan warga Desa Winong, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal ke aparat kepolisian agar menutup tambang pasir

|
Editor: muh radlis
IST
Aktivitas penambangan galian C oleh PT Parama Miguno Bumi di Desa Winong, Kecamatan Ngampel, Kabupaten Kendal 

"Warga sudah sangat bersabar, tidak pernah ada kunjungan atau sosialisasi dari pemilik tambang. Padahal warga jadi korban jalan rusak, berdebu dan mengganggu kesehatan warga, tanpa ada kompensasi. Namun, justru dizalimi pemilik PT Parama Miguno Bumi. Kami juga melaporkan keterlibatan oknum petugas tersebut ke Polda Jateng," tandas Leo.

Pelaporan juga lanjut Leo, tidak berhenti hanya di Polda Jateng. Surat pengaduan dan permohonan dari warga Desa Winong dikirim ke beberapa instansi terkait, di antaranya Bupati Kendal, Kapolda Jateng, hingga Dinas ESDM Jateng.

"Bapak Kapolda Ahmad Luthfi hingga Bapak Bupati Kendal Dico Ganinduto semoga dapat memberikan perhatiannya. Belum lengkapnya izin tambang pasir telah merugikan Desa Winong, Kabupaten Kendal," sambungnya.

Tidak berhenti di situ, Leo Budi Setia Raharjo bersama seluruh warga Desa Winong yang dirugikan juga akan melaporkan soal tambang ini ke lembaga lain, seperti KP2KKN Jateng serta Ombudsman Jateng dalam waktu dekat.

"Namun, sebelum itu semoga sesuai aturan yang berlaku melalui Perda izin tambang pasir. Bupati Kendal bapak Dico Ganinduto dapat menutup atau menyegel operasional tambang ini," ujarnya berharap.

Pada saat melaporkan ke Direktorat Kriminal Khusus Polda Jateng pada 21 Juni 2024 lalu, kata Leo, pihaknya diminta melengkapi laporan dengan bukti-bukti.

Pada 24 Juni 2024, pihaknya kembali datang dengan membawa berkas berkas bukti terkait kerusakan jalan dan bukti surat terkait izin tambang tersebut.

"Pada Rabu 9 Juli kemarin, kami datang lagi untuk menanyakan tindak lanjut kasus itu, namun belum ada perkembangannya. Laporan kami belum ditindaklanjuti polisi," tukas Leo.

"Harapan kami, pemangku kepentingan mendukung pemberantasan pelanggaran aktivitas tambang pasir agar aktivitas PT Parama Miguni Bumi dihentikan, atau tutup permanen.

Pemilik atau pengelola sudah kebablasan, karena merasa paling berkuasa," pungkasnya. (*)   

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved