Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

Hari Ini KASN Akan Klarifikasi, Iswar Sempat Kaget, Ade Bhakti: Yang Penting Sarapan yang Banyak

Rencananya, panggilan klarifikasi akan dilakukan, pada Jumat (12/7) hari ini mulai pukul 09.00 hingga selesai, via daring aplikasi Zoom Meeting

Penulis: Eka Yulianti Fajlin | Editor: muslimah
TribunJateng.com
Iswar (kanan) dan Ade Bhakti (kiri). Hari Ini, KASN Lakukan Klarifikasi terhadap Sekda dan Sekretaris Damkar Kota Semarang 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dua aparatur sipil negara (ASN) Pemerintah Kota (Pemkot) Semarang dipanggil Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN). Kedua ASN tersebut, yaitu Sekda Kota Semarang, Iswar Aminuddin, dan Sekretaris Dinas Pemadam Kebakaran (Damkar) Kota Semarang, Ade Bhakti Ariawan.

Dalam surat nomor UND-295/NK.01.00/07/2024, KASN menyebutkan bahwa berwenang meminta informasi dari ASN dan masyarakat mengenai laporan pelanggaran norma dasar serta kode etik dan kode perilaku ASN.

Rencananya, panggilan klarifikasi akan dilakukan, pada Jumat (12/7) hari ini mulai pukul 09.00 hingga selesai, via daring aplikasi Zoom Meeting.

Saat dikonfimasi, Iswar membenarkan adanya surat panggilan dari KASN.

Hanya saja, Iswar menyatakan, belum mengetahui persis perihal apa dirinya dipanggil.

Baca juga: Profil HM Natsir Bin Sirodj Meninggal Hari Ini, Mantan Bupati Demak yang Raih Banyak Prestasi

"Saya juga tidak tahu penjelasannya (diklarifikasi hal apa--Red), kok sampai ada surat pemanggilan itu. Sebetulnya, terkejut (atas panggilan KASN).

"Kalau saya pegangannya, setelah didaftarkan resmi oleh partai politik (sebagai calon dalam Pilkada), saya mengundurkan diri,” kata Iswar kepada Tribun Jateng, Kamis (11/7).

Menurut Iswar, selama dirinya menjabat sebagai Sekda sudah menjalankan tugas sesuai dengan norma dan etika.

Namun, jika pemanggilan oleh KASN itu dikaitkan dengan aktivitasnya bersilaturahmi dan berkomunikasi dengan partai politik dianggap tidak netral sebagai ASN, dia siap dimintai klarifikasi sesuai dengan peraturan perundangan yang ada.

"Kegiatan yang mungkin dianggap tidak netral itu kan saya lakukan di luar jam kantor, tapi kalau itu dianggap tidak netral ya nggak apa-apa," papar Iswar.

Jika komunikasi politiknya selama ini dianggap tidak netral atau tidak sesuai peraturan perundang-undangan, Iswar menyatakan, akan menerimanya.

"Nggak apa-apa, kalau sudah sesuai dengan peraturan perundang-udangan dan sesuai secara prosedural, ya sudah saya terima saja, jika seumpama hal itu dianggap tidak netral," tuturnya.

Penuhi panggilan

Sementara itu, Ade Bhakti menyatakan kesiapannya memenuhi panggilan KASN.

Dia yakin, selama ini tidak melanggar aturan UU Nomor 5 Tahun 2014 atau UU Nomor 20 Tahun 2023.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved