Berita Nasional
Rapat Paripurna DPD Ricuh, Senator Nyaris Baku Hantam, Dipicu Tata Tertib Pemilihan Pimpinan
Kericuhan mewarnai Rapat Paripurna DPD RI ke-12, Masa Sidang V 2023-2024, dengan agenda pembacaan rancangan perubahan tata tertib (tatib), Jumat (12/7
TRIBUNJATENG.COM - Kericuhan mewarnai Rapat Paripurna DPD RI ke-12, Masa Sidang V 2023-2024, dengan agenda pembacaan rancangan perubahan tata tertib (tatib), Jumat (12/7/2024).
Kericuhan terjadi saat Ketua DPD RI La Nyalla Mattalitti yang memimpin rapat dihujani interupsi sejumlah senator.
Adapun tata tertib itu terkait dasar hukum sistem paket pimpinan untuk pemilihan pimpinan DPD RI Periode 2024-2029.
Diketahui, Peraturan DPD RI nomor 1 Tahun 2022 Pasal 46 dijelaskan bahwa Susunan Pimpinan DPD terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 3 (tiga) orang wakil ketua meliputi Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, dan Wakil Ketua III yang mencerminkan keseimbangan wilayah dan bersifat kolektif kolegial.
Namun dalam perubahan tatib DPD RI, muncul mekanisme pemilihan 'paket pimpinan'.
Hal ini tak terlepas dari sejumlah anggota DPD RI petahana yang kembali terpilih dan anggota DPD RI yang baru terpilih untuk masa bakti 2024-2029, menggelar Deklarasi Paket Pimpinan DPD RI 2024-2029.
Mereka bersepakat mengusung AA LaNyalla Mahmud Mattalitti, Nono Sampono, Elviana dan Tamsil Linrung sebagai Paket Pimpinan DPD RI masa bakti 2024-2029.
Perubahan tatib ini, dianggap membatasi hak beberapa orang untuk maju sebagai Calon Pimpinan DPD.
Baca juga: Komeng Raih 5.399.699 Suara, Ternyata Tak Otomatis Jadi Ketua DPD, Justru Malah Nama Ini
Baca juga: SOSOK Mirati Dewaningsih, Pilih Mundur dari DPD RI, Kini Incar Kursi Bupati Maluku Tengah
Berikut isi lengkap tatib pemilihan Pimpinan DPD RI dikutip dari webiset resmi DPD RI.
Pasal 45
(1) Pimpinan DPD dibentuk dalam sidang paripurna.
(2) Pimpinan DPD bersifat tetap.
Pasal 46
(1) Susunan Pimpinan DPD terdiri atas 1 (satu) orang Ketua dan 3 (tiga) orang wakil ketua meliputi Wakil Ketua I, Wakil Ketua II, dan Wakil Ketua III yang mencerminkan keseimbangan wilayah dan bersifat kolektif kolegial.
(2) Ketua dan wakil ketua DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diresmikan dengan Keputusan DPD.
Pemilihan Pimpinan DPD
Tata Tertib Pemilihan Pimpinan DPD
DPD
Deklarasi Paket Pimpinan DPD RI 2024-2029
La Nyalla Mattalitti
Semangat 80 Tahun Merdeka: Kanwil Kemenham Jateng Gelar Upacara Bersama Penuh Makna |
![]() |
---|
Nasib 10 Pegawai RSUD Sukabumi Positif Narkoba, Direktur: 4 Berstatus ASN |
![]() |
---|
Layanan Kesehatan Gratis Serentak, Langkah Nyata Kemenham Jateng Wujudkan Hak Kesehatan Masyarakat |
![]() |
---|
Kemenham Jateng Gelar Bimbingan Teknis Strategi Nasional Bisnis dan HAM serta Sosialisasi PRISMA |
![]() |
---|
Tim Tangguh! Kanwil Kemenham Jateng Raih Juara 2 di Turnamen Mobile Legends HUT Ke-80 RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.