Berita Ungaran
AHY dan Annisa Pohan Blusukan ke Desa Wonorejo Kabupaten Semarang, Ada Apa?
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) blusukan ke permukiman di Desa Wonorejo
Penulis: Reza Gustav Pradana | Editor: Catur waskito Edy
TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) blusukan ke permukiman di Desa Wonorejo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang pada Sabtu (13/7/2024).
Kedatangannya itu untuk membagikan ratusan sertifikat hak milik kepada warga-warga di sana.
Dia bersama istrinya, Annisa Pohan mendatangi beberapa rumah warga dan berbicara mengenai kehidupan mereka, termasuk soal kepemilikan tanah.
Berdasarkan dialog dengan warga setempat, AHY mendapati sejumlah warga yang ternyata sudah belasan hingga puluhan tahun belum memiliki sertifikat atas tanah rumahnya.
“Jadi ada warga yang sudah tinggal dari 80-an, 90-an, puluhan tahun tapi tidak punya sertipikat, itu berbahaya bisa diserobot orang,” kata AHY kepada Tribunjateng.com.
Untuk itu, menurut dia program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh pemerintah harus terus digalakkan supaya keamanan kepemilikan hak atas tanah warga terjamin seluruhnya.
Dari datanya, dari total sekitar 815 ribu bidang di Kabupaten Semarang, sudah terdapat sekitar 90 persen yang terdaftar program itu.
“Sementara yang sudah tersertifikat itu sekitar 74 persen, sekitar 603 ribu bidang tanah.
Kami coba kejar sampai 80 persen, 90 persen bahkan 100 persen,” imbuh dia.
Menurut AHY, program PTSL yang dijalankan di wilayah Bumi Serasi tersebut telah menghasilkan pertambahan nilai tambah ekonomi mencapai Rp1.58 triliun.
Nilai tambah itu dihitung dari sumber Hak Tanggungan (HT), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Penghasilan (PPh), dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).
AHY meminta warga jika harus menggadaikan sertifikat yang telah didapat, maka sebaiknya digunakan untuk modal usaha.
Sebaliknya, dia berharap warga tidak menggunakan manfaat dari sertifikat itu untuk hal-hal yang tidak perlu.
Sementara itu, seorang warga yang didatangi AHY, Umiyati (66) mengaku tidak memiliki sertifikat hak milik tanahnya selama 15 tahun.
Alasan dia yaitu menunggu waktu pemutihan yang ternyata tertunda dan baru bisa terealisasi saat ini.
Bertaruh Nyawa Demi Ilmu: Potret Pilu Pendidikan di Lereng Gunung Kelir Semarang |
![]() |
---|
BREAKING NEWS Truk Terguling Tabrak TPS di Ungaran Kabupaten Semarang |
![]() |
---|
Potret Buram Rusunawa Ambarawa Sampah Menumpuk dan Atap Bocor, 30 Unit Tak Bisa Ditempati |
![]() |
---|
Kisah Vita Kurniasari, Pendamping PKH Semarang yang Nyaris Tanpa Libur Kini Punya Motor Operasional |
![]() |
---|
Tetangga Gondol Motor GL 100 Milik Warga Ungaran karena Tak Dikunci Stang |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.