Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Ungaran

AHY dan Annisa Pohan Blusukan ke Desa Wonorejo Kabupaten Semarang, Ada Apa?

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) blusukan ke permukiman di Desa Wonorejo

reza gustav
Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) bersama istrinya menyambangi warga Desa Wonorejo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang pada Sabtu (13/7/2024). Kedatangannya untuk membagikan sertifikat hak milik dalam program PTSL. 

TRIBUNJATENG.COM, UNGARAN - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) blusukan ke permukiman di Desa Wonorejo, Kecamatan Pringapus, Kabupaten Semarang pada Sabtu (13/7/2024).

Kedatangannya itu untuk membagikan ratusan sertifikat hak milik kepada warga-warga di sana.

Dia bersama istrinya, Annisa Pohan mendatangi beberapa rumah warga dan berbicara mengenai kehidupan mereka, termasuk soal kepemilikan tanah.

Berdasarkan dialog dengan warga setempat, AHY mendapati sejumlah warga yang ternyata sudah belasan hingga puluhan tahun belum memiliki sertifikat atas tanah rumahnya.

“Jadi ada warga yang sudah tinggal dari 80-an, 90-an, puluhan tahun tapi tidak punya sertipikat, itu berbahaya bisa diserobot orang,” kata AHY kepada Tribunjateng.com.

Untuk itu, menurut dia program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) oleh pemerintah harus terus digalakkan supaya keamanan kepemilikan hak atas tanah warga terjamin seluruhnya.

Dari datanya, dari total sekitar 815 ribu bidang di Kabupaten Semarang, sudah terdapat sekitar 90 persen yang terdaftar program itu.

“Sementara yang sudah tersertifikat itu sekitar 74 persen, sekitar 603 ribu bidang tanah. 

Kami coba kejar sampai 80 persen, 90 persen bahkan 100 persen,” imbuh dia.

Menurut AHY, program PTSL yang dijalankan di wilayah Bumi Serasi tersebut telah menghasilkan pertambahan nilai tambah ekonomi mencapai Rp1.58 triliun.

Nilai tambah itu dihitung dari sumber Hak Tanggungan (HT), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), Pajak Penghasilan (PPh), dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP).

AHY meminta warga jika harus menggadaikan sertifikat yang telah didapat, maka sebaiknya digunakan untuk modal usaha.

Sebaliknya, dia berharap warga tidak menggunakan manfaat dari sertifikat itu untuk hal-hal yang tidak perlu.

Sementara itu, seorang warga yang didatangi AHY, Umiyati (66) mengaku tidak memiliki sertifikat hak milik tanahnya selama 15 tahun.

Alasan dia yaitu menunggu waktu pemutihan yang ternyata tertunda dan baru bisa terealisasi saat ini.

“Sebelumnya itu letter D (tanah petok D). 

Prosesnya tiga bulan dari pengurusan sampai jadi, ini nanti akan saya simpan dan tidak saya gadaikan,” ungkap dia yang memiliki lahan seluas 208 meter persegi dan rumahnya dijadikan warung sembako tersebut.

Sebagai informasi, dari informasi Kementerian ATR/BPN, pemerintah tengah memasifkan penerbitan Sertipikat Tanah Elektronik di seluruh Indonesia sesuai arahan Presiden Joko Widodo. 

Secara nasional, per Juli 2024, terdapat lebih dari 135.000 Sertipikat Tanah Elektronik telah beredar dan akan terus diakselerasi ke depan. (*)

Baca juga: Umiyati Pemilik Warung Sembako di Semarang Ini Dapat Sertifikat Tanah Setelah Tunggu 15 Tahun

Baca juga: Kunci Jawaban Kelas 3 SD Tema 5 Subtema 2 Halaman 63-68 Tanda Langit Mendung

Baca juga: LAGA UJI COBA : PSIS Menang 5-1 Kontra Tim PON Jateng

Baca juga: Brosur KUR Mandiri 2024 Tabel Angsuran Lengkap Sampai Rp 1-100 Juta

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved