Berita Semarang
Pengacara Siap Kawal Orang Tua Siswa SMP 1 Menggugat Ke PTUN Semarang
Pengacara siap bantu orang tua siswa SMP 1 yang sertifikatnya dianulir saat PPDB menggugat ke PTUN Semarang.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas | Editor: Catur waskito Edy
Menurutnya gugatan terhadap pejabat atas kebijakan pada prinsipnya bisa dilakukan sepanjang orang tua siswa telah melakukan upaya administratif berupa keberatan Disdikbud Jateng dan banding administratif kepada pejabat lembaga yang membawahi. Hal itu sesuai PERMA Nomor 6 tahun 2018 tentang pedoman penyelesaian sengketa administrasi pemerintah setelah menempuh upaya administratif.
"Setiap tindakan atau keputusan pejabat Tata Usaha Negara berpeluang untuk digugat manakala merugikan masyarakat," tuturnya.
Ia mengatakan pada perkara itu orang tua hanya ingin diberi kesempatan merubah berkas. Selain itu orang tua juga mempermasalahkan legalisir yang diberikan itu.
" Orang tua selain mengajukan gugatan ke PTUN juga bisa mengajukan gugatan Perbuatan Melawan Hukum (PMH) ke Disporapar, dan Disdikbud," tuturnya. (rtp)
Baca juga: Lirik Lagu Semua Itu Tulus Mike Mohede Feat Judika
Baca juga: Novi Sartika Buka Suara: Akunnya Diretas untuk Hujat Fuji dan Selebgram Lain
Baca juga: 1.200 Porsi Bubur Asyura Khas Menara Kudus Dibagikan ke Masyarakat
Baca juga: Alasan Korban Penipuan Lowongan Kerja Viral Enggal Lapor Polisi, Pilih Relakan Rp 1,7 Juta
Kota Semarang Hujan, Berikut Prakiraan Cuaca BMKG Hari Ini Rabu 17 September 2025 |
![]() |
---|
Kuota Sekolah Rakyat di BLK Pedurungan Semarang Masih Tersisa 20 Siswa |
![]() |
---|
Polisi Bakal Sita Barang Bukti Kasus Dugaan Penganiayaan dr Astra oleh Dosen Unissula, Apa Sajakah? |
![]() |
---|
Wali Kota Sambangi Korban Kebakaran di Kelurahan Candi, Janji Akan Dibangunkan Rumah Baru |
![]() |
---|
Lawang Sewu Short Film Festival 2025 Diluncurkan, Pemkot Semarang Gandeng Hanung Bramantyo |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.