Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Benang Kusut Piagam Palsu PPDB Semarang, Pengacara Ini Siap Bantu Ortu Siswa Gugat Disdik ke PTUN

Pengacara  siap bantu orang tua siswa SMP 1 yang sertifikatnya dianulir saat PPDB menggugat ke PTUN Semarang.

Tribun Jateng/Rahdyan Trijoko Pamungkas
Orang tua siswa SMPN 1 mencurahkan perasaan ke Wali Kota Semarang terkait dugaan piagam yang dianulir saat PPDB SMA. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Pengacara  siap bantu orang tua siswa SMP 1 yang sertifikatnya dianulir saat PPDB menggugat ke PTUN Semarang.

John Richard Latuimaholo satu diantara Ketua organisasi advokat dari Kongres Advokat Indonesia (KAI) yang siap membantu orang tua untuk melayangkan gugatan ke PTUN Semarang. Pihak mendukung langkah para orang tua itu.


"Karena setiap anak berhak mendapatkan hak untuk sekolah," tuturnya kepada tribunjateng.com, Senin (15/7/2024).


Menurutnya, pada proses PPDB itu diduga banyak kecurangan terlebih di sekolah favorit, Banyak peserta didik yang masuk di sekolah itu dari zonasi yang jauh.


"Ya karena ada maaf saja ada tanda petik di situ. Mungkin orang tuanya pejabat. Bisa di cek aja di sekolah itu. Jadi saya bilang zonasi tidak berkeadilan. Harus berdasarkan nilai," jelasnya.


John menyoroti terkait sertifikat dianulir saat PPDB harus dilihat terlebih dahulu apakah kesalahan murid atau lembaga yang mengeluarkan  sertifikat itu. Dirinya tidak membenarkan jika kesalahan itu dibebankan penerima sertifikat itu.


"Kalau yang mengeluarkan lembaga tidak benar kalau kesalahan dibebankan penerima. Seharusnya lembaga itu yang bertanggungjawab. Anak-anak yang ikut proses kegiatan harusnya dilindungi hukum," tuturnya.


Dia tak ingin jika sertifikat yang diduga palsu itu berdampak ke calon peserta didik yang menerima piagam tersebut.


"Tidak benar kalau efeknya sampai masa depannya. Negara harus melindungi masyarakat itu," imbuhnya.


Ia mengatakan pada perkara PPDB ada celah untuk menggugat pemerintah. Sebab para siswa bukanlah pelaku yang memalsukan sertifikat itu.


"Kalau kami diminta untuk mendampingi mereka, kami siap," tandasnya.


Sementara itu Pakar Hukum Tata Usaha Negara Universitas Diponegroro, Kartika Widya Utama mengatakan seharusnya Disdik Jateng melakukan verifikasi terhadap keaslian piagam itu.

Jika telah dilakukan maka disdik berhak untuk memberikan sanksi sesuai ketentuan berlaku.


"Dalam memberikan sanksi seyogyanya tetap mempertimbangkan kepentingan terbaik bagi masa depan anak dengan tidak memasukkan piagam tersebut sebagai salah satu unsur penilaian," jelasnya.


Menurutnya gugatan terhadap pejabat atas kebijakan pada prinsipnya bisa dilakukan sepanjang orang tua siswa telah melakukan upaya administratif berupa keberatan Disdikbud Jateng dan banding administratif kepada pejabat lembaga yang membawahi.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved