Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

KPU Jepara Temukan 18 Data Ganda Setelah Pelaksanaan Coklit

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menemukan 18 data Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda seusai melaksanakan Coklit.

Penulis: Tito Isna Utama | Editor: raka f pujangga
TRIBUNJATENG/TITO ISNA UTAMA
Komisioner KPU Kabupaten Jepara, Siti Nur Wakhidatun saat ditemui di kantornya oleh Tribunjateng. 

TRIBUNJATENG.COM - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Jepara menemukan 18 data Nomor Induk Kependudukan (NIK) ganda seusai melaksanakan Coklit.

Demikian yang disampaikan, Komisioner KPU Kabupaten Jepara, Siti Nur Wakhidatun kepada Tribunjateng, Rabu (17/7/2024).

Siti mengatakan bahwa penemuan data ganda tersebut ditemukan oleh petugas Pantarlih.

Baca juga: Bawaslu Kudus Masih Temukan Coklit Pantarlih Tidak Sesuai Prosedur, Contoh di Desa Kajar Dawe

"Kemarin dari hasil coklit ini ada laporan dari pantarlih ke PPK ke KPU ada 18 NIK yang dinyatakan invalid," kata Komisioner KPU Jepara kepada Tribunjateng, Rabu (17/7/2024).

Ia menjelaskan bahwa kegandaan data tersebut terdiri dari berbagai macam, seperti kurangnya nomor digit dalam NIK, hingga ada kesamaan NIK namun berbeda nama.

"Ada yang 15 digit seharusnya 16 digit juga ada satu orang memiliki dua dokumen sama dipunyai satu orang. Kebanyakan ada dobel dokumen, NIK nya sama tapi namanya berbeda," ujarnya.

Seusai mendapati kegandaan data kata Siti, KPU Jepara kedepan akan berkordinasi dengan Disdukcapil.

"Nanti kami kordinasi dengan disdukcapil, kami sudah kordinasi kemarin tetap harus di croscek Disdukcapil, penghapusan harus dengan pusat," ucapnya.

Ia menambahkan untuk permasalahan kegandaan data ini bisa selesai sebelum masa coklit pada 24 Juli mendatang.

"Nanti kami kordinasi dengan disdukcapil akan ditindaklanjuti.Selesai tanggal 24 juli, diharapkan hasil coklit semua mutahir," tuturnya.

Di sisi lain, Kabid Pengelolaan Informasi Administrasi Kependudukan pada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Jepara Wahyanto mengatakan bahwa kalau data ganda rata-rata pindah dari luar kemudian masuk ke Jepara.

"Data yang disana belum dimatikan menurut KPU, tapi setelah kami cek data yang disana (di luar daerah ) sudah mati, yang aktif data yang di Jepara," kata Wahyanto.

Tidak hanya itu kata dia, ada juga yang terjadi perubahan elemen data, misalnya pekerjaan ganti, ternyata di data KPU sudah berubah, di pihaknya sudah berubah. 

Baca juga: Cerita Pantarlih Saat Coklit Pilkada 2024 di Kudus, Dianggap Petugas Data Bansos Abal-abal

"NIK Ganda kami belum tahu ,ini makanya kita sedang koordinasi dengan pusat apakah kasus seperti ini juga ditemui di daerah lain , terus nanti solusi dari pusat seperti apa masih kami tunggu," ucapnya.

Ia menjelaskan pihaknya sudah koordinasi dengan KPU daerah untuk minta nomor wa yang bersangkutan.

"Nanti kan kami hubungi, kami minta mereka memilih, mana yang dipilih, dipilih satu, nanti yang satu kami hapus , hapus pun kita mengajukan permohonan ke pusat, tidak bisa hapus sendiri, nanti pusat yang hapus. Tapi dasar penghapusan kita ada permohonan dari warga, kalau tidak ada permohonan kita tidak bisa hapus," ujarnya. (Ito)

 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved