Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Pilkada 2024

Coklit Selesai, KPU Batang Temukan 5.619 Pemilih Meninggal dan 91 Data Ganda

Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Batang, M Subkhi menyampaikan, jumlah pemilih yang telah dicoklit mencapai 617.756 orang.

Penulis: dina indriani | Editor: deni setiawan
TRIBUN JATENG/DINA INDRIANI
Pantarlih melakukan coklit di kediaman Kepala Kesbangpol Kabupaten Batang, Agung Wisnu Barata, di Desa Pasekaran, Kabupaten Batang, belum lama ini. 

TRIBUNJATENG.COM, BATANG - KPU Kabupaten Batang telah menyelesaikan proses pencocokan dan penelitian (coklit) dengan capaian 100 persen.

Divisi Perencanaan Data dan Informasi KPU Kabupaten Batang, M Subkhi menyampaikan, jumlah pemilih yang telah dicoklit mencapai 617.756 orang.

"Kami sangat bersyukur atas kerja keras semua petugas di lapangan."

"Karena coklit merupakan tahap krusial dalam memastikan daftar pemilih valid dan bisa dipertanggungjawabkan," ujar M Subkhi kepada Tribunjateng.com, Jumat (19/7/2024).

Baca juga: KPU Blora Buka Suara Tanggapi Catatan dari Bawaslu Terkait Proses Coklit

Baca juga: KPU Kabupaten Tegal Adakan Sosialisasi Pedoman Teknis Penyusunan Daftar Pemilih Pilkada 2024 

Selama proses coklit, KPU menemukan beberapa data signifikan.

Hingga 17 Juli 2024, tercatat 5.619 data pemilih meninggal dunia, 91 kasus data ganda, dan 2 pemilih di bawah umur.

Temuan ini menegaskan pentingnya proses coklit dalam memperbarui dan memvalidasi data pemilih.

"Dengan adanya temuan data seperti ini, kami bisa memperbaiki database pemilih agar lebih akurat."

"Ini sangat penting untuk mencegah adanya pemilih ganda atau yang tidak memenuhi syarat," jelas Subkhi.

Setelah tahap coklit selesai pada 24 Juli 2024, langkah berikutnya adalah menyusun Daftar Pemilih hasil pemutakhiran.

Tahapan ini melibatkan beberapa proses penting, termasuk penyusunan Daftar Pemilih oleh Panitia Pemungutan Suara (PPS) di tingkat desa

Baca juga: Coklit Data Pemilih Pilkada 2024 Sudah Rampung, KPU Karanganyar: Validasi Tetap Kami Lakukan

Baca juga: Viral Petugas Pantarlih Sampai Kunjungi Makam saat Proses Coklit, KPU Blora Beri Penjelasan 

Data ini kemudian akan direkap dan diplenokan secara berjenjang dari tingkat desa hingga kecamatan.

Tahap berikutnya adalah Pleno Rekap Daftar Pemilih Sementara (DPS).

Rekap hasil pemutakhiran di tingkat kabupaten oleh KPU maksimal pada 11 Agustus 2024.

DPS ini akan diumumkan oleh PPS selama 10 hari untuk mendapatkan masukan dan tanggapan dari masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved