Berita Temanggung
Dibawa Kabur Pacar, Gadis SMP Temanggung Sempat Dirudapaksa di Beberapa Tempat
Pemuda berinisial SN (20) juga sempat memperkosa pacarnya di Taman Denggung, DI Yogyakarta.
TRIBUNJATENG.COM, TEMANGGUNG - Seorang pemuda warga Kabupaten Temanggung, Jawa Tengah, membawa kabur pacarnya yang masih berusia 13 tahun hingga ke Solo.
Pemuda berinisial SN (20) juga sempat memperkosa pacarnya di Taman Denggung, DI Yogyakarta.
Korban berinisial P dilarikan SN sejak 7-12 Juni 2024.
Baca juga: Finalis Putri Nelayan Pelabuhanratu Diduga Dirudapaksa Panitia Acara
Kepergian keduanya juga tanpa seizin dan sepengetahuan orang tua P.
Kepala Satuan Reserse Kriminal Polres Temanggung, AKP Didik Tri Wibowo mengatakan, SN dan P sudah berpacaran lebih kurang tiga bulan.
Orangtua P tidak mengetahui anak perempuannya mempunyai pacar.
Pada 7 Juni 2024 petang, dengan sepeda motor matik, SN menjemput P di rumahnya di sebuah kecamatan di Temanggung tanpa berpamitan dengan orang tua P.
Tersangka lantas membawa korban ke rumah kerabatnya di Kecamatan Kaloran, Temanggung.
Keesokan harinya SN membawa P ke Yogyakarta dengan dalih untuk menemani mencari pekerjaan.
Ketika berhenti di Taman Denggung Sleman, di tempat terbuka, SN memperkosa P.
SN juga membawa P ke Solo dengan alasan untuk menemui teman.
Karena pasangan ini merasa tidak punya uang, P menjual gelang emasnya seharga Rp 1,2 juta untuk bertahan hidup.
“Selama di Solo, tersangka dan korban tidur di sebuah gazebo,” beber Didik dalam keterangannya, Kamis (18/7/2024).
Lalu pada 10 Juni dini hari, SN membawa kembali P ke Taman Denggung dan memperkosanya lagi.
Siangnya mereka menuju ke Pantai Parangtritis dan SN memperkosa korban di sebuah penginapan.
Keduanya baru pulang ke rumah masing-masing di Temanggung pada 12 Juni.
SN sendiri berasal dari Kecamatan Bansari.
Didik mengungkapkan, orangtua P sempat membuat laporan ke polisi tanggal 10 Juni.
Mereka sebelumnya juga sudah memasang iklan pencarian orang hilang di media sosial.
Akibat perbuatan SN, korban mengalami trauma.
P dinyatakan tidak mengalami kehamilan imbas pemerkosaan itu.
SN dijerat Pasal 332 KUHP terkait tindakan membawa pergi seorang perempuan yang belum dewasa tanpa izin orang tua atau walinya dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara.
Ditanya mengapa tersangka tidak disangkakan pasal pemerkosaan anak dalam UU 35/2014 tentang Perlindungan Anak sebagaimana diubah dari UU 23/2002, Didik beralasan demikian.
“Karena tindak pidana persetubuhan dilakukan di luar wilayah hukum Polres Temanggung dan dilakukan karena atas dasar suka sama suka,” ujarnya. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Gadis SMP di Temanggung Dibawa Kabur Pacarnya, Sempat Diperkosa di Sejumlah Tempat"
Baca juga: Lansia Dianiaya dan Dirudapaksa, Pelaku Matikan Listrik dan Panjat Tembok Rumah
Gotong Royong Basmi Kemiskinan: PT Djarum & Pemprov Jateng Renovasi Rumah Warga |
![]() |
---|
Bupati Nekat Temui Tamu di Kantin PKK, Ngobrol Seru Pemred Tribun Jateng dengan Agus Gondrong |
![]() |
---|
Kisah Pilu Dusun Jumbleng di Temanggung, Permukiman yang Lenyap Tertimbun Tanah Longsor |
![]() |
---|
Jejak Terakhir Pendaki Hilang di Merbabu: Sepatu, Botol, dan Sarung Tangan di Bekas Tenda |
![]() |
---|
Tahun Ini Sekolah Rakyat Digelar di Temanggung, Agus Gondrong: Pakai Gedung Sentra Terpadu Kartini |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.