Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Semarang

Duel Berdarah di Acara Pesta Rakyat Bhayangkara 2024 Simpanglima Semarang, Yusuf Tikam Pinggang Dedy

Dua tukang parkir di Kota Semarang berduel ketika membuka lahan parkir untuk konser musik di Simpang Lima Kota Semarang

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
TRIBUNJATENG / Iwan Arifianto.
Yusuf Azmi ditangkap polisi karena menusuk sesama tukang parkir saat sama-sama membuka lahan parkir untuk konser musik di Jalan Pahlawan tadi malam,  Mapolrestabes Semarang, Kamis (18/7/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Dua tukang parkir di Kota Semarang berduel ketika membuka lahan parkir untuk konser musik di Simpang Lima Kota Semarang, Rabu (17/7/2024) malam.

Konser musik tersebut merupakan acara Pesta Rakyat Bhayangkara 2024 yang diadakan oleh Polda Jateng.

Dua tukang parkir yang berkelahi tersebut masing-masing Yusuf Azmi (29) warga Purwodinatan, Semarang Tengah dengan Dedy Irawan (36) warga Lempongsari, Gajahmungkur.

Pemicu perkelahian itu dimulai ketika ada pengguna parkir protes atas kehilangan helmnya di lahan parkir Dedy di  Jalan Pahlawan.

Namun, Dedy malah tidak di lahan parkirnya sehingga pengguna parkir itu protes ke Yusuf.

"Saya marah karena dia (Dedy) ketika lahan parkirnya penuh bukannya ditungguin malah ditinggal lalu buka lahan parkir baru," ujar tersangka Yusuf di Mapolrestabes Semarang, Kamis (18/7/2024).

Yusuf yang jengkel atas ulah Dedy lalu segera mencarinya.

Ternyata Dedy sedang membuka lahan parkir baru masih di Jalan Pahlawan. Yusuf lalu melabrak Dedy hingga terjadilah cekcok antar keduanya.

"Kami cekcok terus saya pukul pakai gagang pisau di bagian kepala. Saya  tusuk dua kali pakai pisau di pinggang kiri," imbuh Yusuf.

Selepas penusukan, Yusuf pergi melarikan diri ke kampungnya. Di lokasi yang sama, dia di jemput oleh polisi dua jam sesudah kejadian.

"Tersangka Yusuf ini ketika melakukan penusukan dipengaruhi minuman keras," ujar Kasatreskrim Polrestabes Semarang Kompol Andika Dharma Sena.

Akibat perbuatan tersangka, korban alami sejumlah luka di kepala dan pinggangnya.

"Tersangka dijerat pasal 351 KUHP dengan ancaman penjara paling lama 2 tahun 8 bulan.

Kami jerat pula dengan UU Darurat soal kepemilikan senjata tajam," tandasnya. 

Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved