Pekalongan
Raperda KIP Diharapkan Bisa Jamin Keamanan dan Kepentingan Publik di Pekalongan
DPRD Kota Pekalongan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Pekalongan menyelenggarakan, public hearing terkait penyusunan Raperda.
Penulis: Indra Dwi Purnomo | Editor: rival al manaf
TRIBUNJATENG.COM, PEKALONGAN - DPRD Kota Pekalongan bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Kota Pekalongan menyelenggarakan, public hearing terkait penyusunan Raperda Keterbukaan Informasi Publik (KIP) yang dipimpin Ketua Pansus Raperda KIP, Muhammad Latifuddin di ruang sidang Komisi A DPRD Kota Pekalongan.
Melalui public hearing ini diharapkan, dapat menghasilkan regulasi yang mendukung KIP lebih baik, namun tetap menjamin keamanan dan kepentingan publik.
Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Pekalongan, Arif Karyadi menjelaskan bahwa, kegiatan ini merupakan langkah penting dalam implementasi Undang-Undang No 14 Tahun 2008 tentang KIP.
"Raperda tersebut akan mengatur tujuan relevansi pemohon informasi yang tercantum, dalam Pasal 5 Ayat 3 yang membahas motivasi atau dasar permohonan informasi," jelas Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Dinkominfo) Kota Pekalongan, Arif Karyadi, Sabtu (20/7/2024).
Arif menekankan, pentingnya mengetahui tujuan dari setiap permohonan informasi agar tidak disalahgunakan.
Dengan adanya aturan ini, maka dinas terkait bisa menolak permohonan yang tidak sesuai atau diduga memiliki tujuan negatif. Hal ini untuk memastikan bahwa informasi yang diberikan digunakan untuk hal-hal yang positif.
"Melalui kegiatan public hearing, ini diharapkan dapat menghasilkan regulasi yang mendukung KIP lebih baik, namun menjaga keamanan dan kepentingan publik."
"Partisipasi aktif, dari berbagai kalangan dalam penyusunan Raperda ini menunjukkan komitmen bersama untuk meningkatkan transparansi dan akuntabilitas di Kota Pekalongan," ucapnya.
Sementara itu, Ketua Pansus KIP, Latifuddin menerangkan, dalam penyusunan Raperda KIP ini sudah tahap finalisasi dan sudah dikawal di jajaran eksekutif agar Raperda ini bisa dimaksimalkan dengan baik.
Pihaknya berharap, masyarakat yang membutuhkan transparansi informasi bisa terpenuhi hak dan kewajibannya untuk menjaga kestabilan pemerintahan.
"Dari pemerintah juga bisa memberikan haknya supaya jalan kepemerintahan itu berjalan lancar, masyarakat bisa menerima informasi dengan baik," katanya.
Latif mengaku, terkadang memang ada oknum yang meminta informasi kepada pemerintah, namun tidak didasari tanggungjawab.
"Seperti minta data tetapi ternyata tidak diambil, maka perlu muatan lokal supaya dari pemerintah memberikan informasi tidak salah kepada pemohon informasi, dimana ada kriteria-kriteria informasi mana yang diperbolehkan dan mana yang dikecualikan."
"Hal dilakukan, supaya bisa diketahui kesungguhan dari pemohon informasi agar data informasi itu tidak disalahgunakan," tambahnya. (Dro)
Ketua DPRD Abdul Munir Tegaskan Komitmen Pembangunan di Usia ke-403 Pekalongan |
![]() |
---|
Istri Dewan Naik Odong-Odong, Kirab Hari Jadi ke 403 Kabupaten Pekalongan Jadi Bahan Gunjingan Warga |
![]() |
---|
Bupati Pekalongan Fadia : Peringatan Hari Jadi Bukan Hanya Seremoni, Tapi Refleksi dan Doa |
![]() |
---|
80 Tahun Merdeka, Kota Pekalongan Gaungkan Persatuan dan Kesejahteraan |
![]() |
---|
Bupati Pekalongan Fadia Kukuhkan 27 Pelajar Terbaik sebagai Paskibraka 2025 |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.