Berita Kudus
Imam Triyanto, Terdakwa Kasus Korupsi KONI Akan Datangkan 3 Saksi pada Sidang Lanjutan
Sidang lanjutan kasus korupsi di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kudus, Imam Triyanto berencana mendatangkan tiga saksi.
Penulis: Rezanda Akbar D | Editor: raka f pujangga
TRIBUNMURIA.COM, KUDUS - Pada sidang lanjutan kasus korupsi di Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) Kabupaten Kudus, Imam Triyanto berencana mendatangkan tiga saksi dan satu ahli dalam sidang lanjutan pada Rabu (31/7/2024) nanti.
Sebelumnya, sidang perkara yang termuat dalam nomor 28/Pid.Sus-TPK/2024/PN Smg itu berlangsung di Ruang Sidang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Semarang pada Rabu (17/7/2024). Dalam persidangan tersebut, terdakwa mengajukan saksi untuk meringankan dakwaan.
"Rencananya, terdakwa akan mendatangkan saksi yang meringankan, tiga saksi dan satu ahli pada sidang berikutnya," ujar Haris Abdur, Kasusbi Penyidikan Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Kudus, Selasa (23/7/2024).
Baca juga: Penahanan Imam Triyanto, Tersangka Dugaan Kasus Korupsi KONI Kudus Diperpanjang 40 Hari
Haris menerangkan, pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum menghadirkan 20 saksi untuk menyebutkan kerugian-kerugian atas kasus korupsi yang terjadi.
"Saat itu, Imam tidak menampik kesaksian saksi karena memang benar faktanya, namun pada saat itu Imam berorientasi bahwa uang tersebut adalah pinjaman," ujar Haris.
Dalam sidang berikutnya, Imam memutuskan untuk menghadirkan saksi dan ahli untuk meringankan.
Awalnya, Imam menggunakan uang tersebut untuk membayar hutangnya, namun dari Pengkab di kembalikan sebagian ke Imam, menunggu pada saat pencairan. Saksi ahli menyampaikan adanya kerugian sesuai laporan hasil pemeriksaan ahli.
Lebih lanjut Haris menjelaskan bahwa uang negara tidak diperbolehkan untuk dipinjamkan untuk urusan pribadi. Hal itu menyalahi regulasi dan aturan yang ada.
Sehingga, JPU tetap menyatakan bahwa tindakan Imam tetap bersalah, terlebih kondisi Pengkab saat itu sedang membutuhkan anggaran untuk kompetisi olahraga.
"Kesimpulannya, apa yang dilakukan Imam tetap menyalahi aturan, uang negara tidak bisa dipinjam sesuka hati," tegasnya.
Saat sidang berjalan beberapa waktu lalu, pihaknya hanya fokus untuk menghadirkan saksi-saksi yang berkaitan dengan kasus korupsi ini.
Seperti vendor pengadaan jersey, catering makanan besar dan kecil serta pihak-pihak yang mengembalikan uang pelunasan hutang Imam yang diambilkan dari dana KONI Kudus.
"Kami memang mendatangkan saksi-saksi yang merujuk pada kerugian negara. Semua sudah bersaksi dan membenarkan dakwaan imam jadi semua memberatkan," ujarnya.
Baca juga: Anggaran Olahraga Dikorupsi Imam Triyanto, Bendahara Persiku Kudus Curhat Bantuan Dari KONI Rp 0
Dia menyebut, total kerugian negara yang dialami dalam kasus korupsi eks Ketua KONI Kudus ini sebesar Rp 2,3 miliar.
Rinciannya, pada tahun 2021 sekitar Rp 39 juta, tahun 2022 sebanyak Rp 1,4 miliar dan tahun 2023 sebesar Rp 900 juta.
Hingga saat ini, Kejaksaan Negeri Kudus baru menerima pengembalian kerugian sebesar Rp 800 juta, mobil Inova Venturer dan Daihatsu Xenia putih dari beberapa pihak terkait. (Rad)
| Jumlah Pasien Stroke Terus Melonjak, RS Mardi Rahayu Kudus Aktif Kampanye Melalui Komunitas |
|
|---|
| Pendaki Jatuh ke Jurang di Gunung Muria Kudus Ditemukan Selamat |
|
|---|
| BREAKING NEWS: Seorang Pendaki Gunung Muria Kudus Jatuh ke Jurang, 2 Tim Lakukan Pencarian |
|
|---|
| Sedot Anggaran Rp 337 Juta Dari Dana TT, Perbaikan Ruang Kelas SDN 2 Purwosari Kudus Dimulai |
|
|---|
| Bupati Samani Siapkan Tim Pendampingan Hukum Khusus Guru di Kudus |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.