Berita Selebriti
Ammar Zoni Minta Hukuman Rehabilitasi Meski Sudah 3 Kali Terjerat Kasus Narkoba
Jon Mathias menyampaikan jika Ammar Zoni tidak terbukti terlibat dalam jaringan narkotika, sehingga layak untuk disebut sebagai pecandu bukan bandar.
TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Melalui kuasa hukumnya, Ammar Zoni meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Barat menjatuhkan hukuman rehabilitasi kepadanya.
Dia menampik jika terlibat dalam peredaran narkotika atau disebut pengedar.
Menurutnya, dia hanyalah seorang pecandu dan ada beragam alasan hingga dirinya untuk ketiga kalinya terjerat dalam kasus tersebut.
Baca juga: Terungkap dalam Sidang, Ammar Zoni Terima Bagi Hasil Bisnis Narkoba
Baca juga: Artis Ammar Zoni Tersangka Kasus Narkoba Dituntut 12 Tahun Penjara
Ammar Zoni menyampaikan alasannya mengonsumsi narkoba.
Dia membantah tuduhan terlibat peredaran barang haram tersebut yang menjadikan dasar jaksa menuntutnya 12 tahun penjara.
Pernyataan itu disampaikan Jon Mathias, kuasa hukum Ammar Zoni dalam lanjutan sidang kasus narkoba yang beragendakan pledoi di Pengadilan Negeri Jakarta Barat pada Selasa (23/7/2024).
"Bahwa terdakwa (Ammar Zoni) mengalami depresi dan sakit secara psikis dengan adanya kejadian yang menimpa terdakwa."
"Mulai dari ayah yang sakit kanker stadium empat sampai meninggal dunia."
"Saat keluar dari masa rehabilitasi terdakwa digugat cerai," ucap Jon Mathias seperti dilansir dari Tribunnews.com, Rabu (24/7/2024).
Padahal, menurut dia, dukungan orangtua dan Irish Bella bisa mempengaruhi Ammar Zoni untuk berhenti dari kecanduannya terhadap narkotika.
Baca juga: Tangis Ammar Zoni Pecah Saat Hakim Setujui Permohonan Rehabilitasi Kasus Narkoba
Baca juga: "Gak Perlu Dikasihani", Irish Bella Hanya Dapat Uang Bulanan Rp 500 Ribu dari Ammar Zoni Pasca Cerai
"Orang terdekat atau keluarga sangat berperan besar dalam kesembuhan mental dan ketergantungan narkotika," ungkapnya.
Selain itu, Jon Mathias menyampaikan jika Ammar Zoni tidak terbukti terlibat dalam jaringan narkotika, sehingga layak untuk disebut sebagai pecandu bukan bandar atau pengedar.
"Bahwa terdakwa merupakan pecandu narkotika dibuktikan dari kesaksian saksi I Made Suhita dan Suparno dan terdakwa sudah menjalani rehabilitasi yang kedua kalinya."
"Yang seharusnya hukuman yang lebih tepat adalah rehabilitasi untuk menghilangkan ketergantungan narkotika," jelasnya.
Oleh karena itu, Jon Mathias meminta kepada majelis hakim untuk menjatuhkan vonis rehabilitasi kepasa Ammar Zoni, yang dianggap sebagai pecandu.
"Menyatakan terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni terbukti dan bersalah melanggar Pasal 127 ayat 1 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika."
"Menjatuhkan pidana rehabilitasi terhadap terdakwa Muhammad Ammar Akbar alias Ammar Zoni," ujar Jon Mathias. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul Pakai Narkoba karena Depresi, Ammar Zoni Harap Hakim Jatuhkan Vonis Rehabilitasi
Baca juga: Biaya Haji Tahun 2025 Diperkirakan Tembus Rp 96 juta, Naik 5 Persen Dibanding 2024
Baca juga: Gerindra Rayu PKB Gabung Kabinet Prabowo-Gibran,
Baca juga: HUT ke-1274 Salatiga, Ini Makna dan Filosofi dari Logo & Tema Harmoni Dalam Berinovasi
Baca juga: Lolos Semifinal Piala AFF U19 2024, Ini Calon Lawan Timnas Indonesia, Malaysia Atau Thailand
Jakarta
Kasus Narkoba Ammar Zoni
Ammar Zoni
Hukuman Ammar Zoni
narkoba
narkotika
Jon Mathias
Irish Bella
Pengadilan Negeri Jakarta Barat
selebriti
Rehabilitasi Narkoba
UU Nomor 35 Tahun 2009
Muhammad Ammar Akbar
artis terjerat narkoba
Vika Melahirkan, Billy Syahputra Kini Jadi Ayah Sang Gladiator Junior |
![]() |
---|
Eza Gionino Legowo Dicerai: Saya Ikut Kemauannya |
![]() |
---|
Belajarlah dari Nikita Willy, Begini Tips Atasi Anak Susah Makan |
![]() |
---|
Komedian Bedu Gugat Cerai Talak Anggie Setelah 15 Tahun Menikah, Apa Penyebabnya? |
![]() |
---|
Baim Wong Buka-bukaan Ingin Nikah Lagi, Inikah Sosok Calon Istrinya? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.