Berita Blora
Diberhentikan dari Jabatan, Kades Sendangharjo Blora Akan Ajukan Banding, Mencari Keadilan
Kepala Desa Sendangharjo, Wiwik Suhendro, yang diberhentikan oleh Bupati Blora, akhirnya buka suara.
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: Catur waskito Edy
"Secara garis besar, nanti sampai keputusan inkrah, kades akan tetap menjalankan fungsinya, ini masih ada kesempatan upaya banding,"
"Secara teknis, dan detail, nanti bisa ditanyakan ke tim, yang saat ini sedang rapat, dan nanti teman-teman (awak media) akan diundang dan dijelaskan terkait itu," paparnya.
Sebelumnya diberitakan, Kepala Desa Sendangharjo, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Wiwik Suhendro, resmi diberhentikan dari jabatannya.
Hal itu lantaran, Wiwik Suhendro telah dinyatakan terbukti melakukan tindak pidana asusila.
Menurut Ketua Badan Permusyawaratan Desa (BPD) Desa Sendangharjo, Yuli Siswo Purnomo, pemberhentian tersebut berdasarkan keputusan bupati Blora.
"Keputusan dari bupati memberhentikan secara hormat Kepala Desa Sendangharjo atas nama Pak Wiwik Suhendro per tanggal 19 Juli 2024," katanya, Senin (22/7/2024).
Lebih lanjut, menurut Yuli, adanya pemberhentian tersebut, lantaran Wiwik Suhendro tidak memberikan contoh yang baik kepada masyarakat. Apalagi kapasitasnya saat itu sebagai seorang kepala desa.
Diketahui, selama menjadi kepala desa sekitar satu setengah tahun ini, Wiwik Suhendro telah berbuat tindak asusila dengan perangkat desanya sendiri.
"Tapi memang sudah tinggal satu rumah sebelum kawin siri, terus baru kawin siri," terangnya.
Bahkan, saat melakukan nikah siri dengan perangkat desanya sendiri, Wiwik Suhendro dikabarkan tidak izin ke dinas terkait.
Sehingga masyarakat menilai jika Wiwik Suhendro sudah tidak layak menjabat sebagai kepala desa.
"Ini memang pure dia itu moralnya sudah itulah di mata masyarakat, BPD memandang masyarakat geram namanya pimpinan sudah punya keluarga, kadus (kepala dusun) juga sudah punya keluarga lha kok menjalin hubungan," jelasnya.
Pembacaan pemberhentian tersebut dilakukan di Balai Desa Sendangharjo yang dihadiri lebih dari 50 warga masyarakat.
Namun, Wiwik Suhendro tidak hadir dalam pembacaan surat keputusan tersebut yang dibacakan oleh BPD.
"Pak kades enggak hadir, karena beliau sudah diberhentikan sejak 19 Juli kemarin. Suratnya diberikan langsung ke pak kades, BPD hanya mendapatkan tembusan," paparnya.(Iqs)
Baca juga: BSI Gelar CEO Mengajar dan Berikan Beasiswa Rp5,5 Miliar
Baca juga: Dukun Pengganda Uang Gagal Untung Besar, Korbannya Belasan ASN dan Mantan Kades
Baca juga: Cegah Tawuran, Dai Kamtibmas Polres Tegal Kota Blusukan ke Sekolah-sekolah
Baca juga: Sekda Banyumas Buka TMMD Sengkuyung III 2024 Kodim Banyumas
Alhamdulillah! Ratusan Ruas Jalan Rusak di Blora Segera Diperbaiki, Anggaran Rp 430 Miliar |
![]() |
---|
Politisi PDIP Blora Pertanyakan TNI Cawe-cawe Urus MBG: Aku Dibenci Tentara Orak Apa-apa |
![]() |
---|
SPPG Minta Pelajar Keracunan MBG di Blora Harus Dirahasiakan, DPRD Murka |
![]() |
---|
DPRD Blora Pertanyakan Keterlibatan TNI dalam Program MBG: Aku Dibenci Ora Apa-apa |
![]() |
---|
Komisi D DPRD Blora Soroti Anggaran MBG Besar tapi Minim Pengawasan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.