Kasus Korupsi Pemkot Semarang
KPK Sebut SPDP Sudah Dikirim, 4 Orang Resmi Berstatus Tersangka Terkait Korupsi di Pemkot Semarang
KPK secara resmi mengumumkan jika telah menjerat empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi di Lingkungan Pemkot Semarang.
Dia menyampaikan, tim penyidik KPK telah menemukan dan menyita beberapa barang bukti diduga terkait perkara seperti barang elektronik seperti komputer dan sebagainya.
“Kalau berapa lokasi yang digeledah, tunggu saja sama-sama,” kata dia.
Sementara itu, Mbak Ita sudah buka suara merespons penyidikan yang dilakukan oleh KPK tersebut.
Mbak Ita menegaskan akan kooperatif mengikuti proses penegakan hukum.
"Saya ada di sini, saya tidak ke mana-mana."
"Alhamdulillah sampai saat ini saya baik-baik dan mengikuti prosedur yang ditetapkan," ucap Mbak Ita pada Senin (22/7/2024).
Seperti diketahui dan telah diberitakan sebelumnya, KPK saat ini sedang mengusut tiga kasus dugaan korupsi di Lingkungan Pemkot Semarang.
Ketiga hal itu yakni persoalan pengadaan barang dan jasa periode 2023-2024, dugaan pemerasan terhadap pegawai negeri atas insentif pemungutan pajak dan retribusi daerah, serta dugaan penerimaan gratifikasi tahun 2023–2024. (*)
Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com dengan judul KPK Jerat 4 Tersangka Kasus Dugaan Korupsi di Pemkot Semarang, SPDP Sudah Dikirim
Baca juga: IDAI Wanti-wanti Orangtua Agar Segera Ajak Anak Imunisasi di Puskesmas: Awas Kasus Polio
Baca juga: Ammar Zoni Minta Hukuman Rehabilitasi Meski Sudah 3 Kali Terjerat Kasus Narkoba
Baca juga: Biaya Haji Tahun 2025 Diperkirakan Tembus Rp 96 juta, Naik 5 Persen Dibanding 2024
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.