Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

TAMPANG Enam Pemuda yang Nekat Hajar Warga Semarang, Emosi Gegara Ditegur saat Pulang Karaoke

Polisi menangkap enam pemuda  lantaran menghajar warga tak bersalah di Jalan Citarum, Bugangan, Semarang Timur, Kota Semarang.

Penulis: iwan Arifianto | Editor: Muhammad Olies
Tribun Jateng/ Iwan Arifianto
Polisi menangkap enam pemuda yang menghajar warga akibat tak terima ditegur saat hendak tawuran, Mapolrestabes Semarang, Rabu (24/7/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG -  Polisi menangkap enam pemuda  lantaran menghajar warga tak bersalah di Jalan Citarum, Bugangan, Semarang Timur, Kota Semarang.

Aksi pengeroyokan itu terjadi pada Minggu, 21 Juli 2024, sekira pukul 02.00 WIB.

Kelompok pemuda itu menghajar korban lantaran tak terima karena ditegur supaya jangan membuat onar di lingkungan tersebut.

"Iya kami mau mengejar tiga orang yang menantang kami tapi korban malah menyuruh bubar," ujar seorang tersangka Febrian Hendri Susilo alias Aan (21) saat di Mapolrestabes Semarang, Rabu (24/7/2024).

Aan lantas bersama lima tersangka lainnya menghajar korban.

Kelima tersangka lainnya meliputi Ariyanto alias Anto (23), Ridho Bagas Saputro alias Bagas (21), DRS (18), Tri Rahmat Hidayat alias Dayat (25), dan Nico Ardiansah alias Oo (23). Mereka semuanya warga Mlati Baru, Semarang Timur kecuali Aan warga Kemijen, Semarang Timur.

Baca juga: Kronologi Pelajar Kena Luka Tembak Saat Tawuran Dibubarkan Polisi, Ada 3 Kali Tembakan

Baca juga: Ini Tampang Remaja 19 Tahun Berlagak Gangster di Semarang, Serang Warga Pakai Bambu di Kalipancur

Baca juga: Rafly Tewas di Anjosmoro Semarang Ternyata Korban Tawuran Antara Gangster Tim Manut vs BRD SMG

Sedangkan korban yang dihajar bernama Suranto NU (40) warga Purwodinatan, Semarang Tengah.

"Saya pukul korban pakai batu sama tempat sampah," terang Aan.

Aan mengaku, kelompoknya ketika itu hendak pulang selepas berkaraoke di Jalan Arteri Soekarno-Hatta, Pedurungan.

Mereka saat perjalanan pulang itu masih dalam kondisi mabuk minuman keras yang mereka konsumsi di tempat karaoke. Tak ayal, mereka mudah tersulut emosi termasuk ketika ditegur korban.

"Kami bukan gangster hanya teman sekampung dan teman tongkrongan," terangnya.

Sementara, Kanit Resmob Polrestabes Semarang, AKP Ardi Kurniawan mengatakan, motif kasus pengeroyokan itu dipicu rasa tersinggung dari kelompok tersangka saat ditegur korban supaya tidak membikin keributan.

Maksud korban hanya berupaya membubarkan kelompok tersangka yang sedang mengejar tiga pemuda tak dikenal. Ketiga pemuda itu disebut para tersangka sempat menantang mereka. Korban ketika menegur tidak seorang diri melainkan bersama dua orang saksi lainnya.

"Kelompok tersangka melempar batu mengenai korban hingga pingsan, setelah itu dipukuli oleh para tersangka," bebernya.

Akibat kejadian itu, korban mengalami luka memar di bagian kepala belakang, memar di kening kanan, leher bengkak, dan luka di jari telunjuk kiri.

"Kami amankan pula barang bukti sebongkah batu cor dan sabuk yang dipakai untuk mencambuk tangan korban," terangnya.

Akibat perbuatannya, para tersangka dijerat pasal 170 KUHP dengan ancaman pidana penjara 5 tahun 6 bulan. (Iwn)

 

Sumber: Tribun Jateng
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved