Berita Kriminal
Kejamnya Sepasang Pelajar SMA Hamil di Luar Nikah, Lempar Bayi yang Dilahirkan dari Atao Kamar Mandi
Sepasang pelajar SMA yang hamil di luar nikah justru meluakukan perbuatan kejam terhadap bayinya.
TRIBUNJATENG.COM - Sepasang pelajar SMA yang hamil di luar nikah justru meluakukan perbuatan kejam terhadap bayinya.
Hasi buah cinta keduanya itu dilempar melalui atap kamar manding hingga jatuh ke tumpukan kayu.
Bayi perempuan malang itu kemudian ditemukan warga dalam keadaan meninggal dunia.
Baca juga: Kisah Nuraeni Melahirkan Bayi Kembar Lima di Indramayu, 2 Minggu Tak Boleh Pulang
Baca juga: Belum Ada Petunjuk, Polisi Buntu Buru Pelaku Pembuangan Bayi di Belakang Unimus Semarang
Peristiwa itu kemudian dilaporkan ke pihak kepolisian.
Tak butuh waktu lama bagi petugas Reserse Kriminal (Reskrim) Polresta Banjarmasin, Kalimantan Selatan (Kalsel) untuk mengungkap kasus pembuangan bayi.
Sebelumnya, jasad bayi berjenis kelamin perempuan ditemukan warga di Jalan Antasan Kecil Dalam, Kelurahan Antasan Kecil Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara, Banjarmasin, Rabu (24/7/2024) pagi.
Kepala Satuan (Kasat) Reskrim Polresta Banjarmasin, AKP Eru Alsepa mengatakan, setelah dilakukan serangkaian penyelidikan, pelakunya ternyata pasangan sejoli, masing-masing berinisial ZA (16) dan RS (14).
"Keduanya ini berpacaran dan masih berstatus pelajar Sekolah Menengah Atas (SMA), namun berbeda sekolah," ujar Eru, dalam keterangannya yang diterima, Jumat (26/7/2024).
Kedua pelaku, kata Eru, sudah menjalin hubungan sejak September 2023.
Dari hasil hubungan tersebut, pelaku perempuan lantas hamil di luar nikah.
Karena tak ingin ketahuan oleh orangtuanya, kedua pelaku sepakat untuk membuang bayinya sesaat setelah dilahirkan.
"Dia takut ketahuan oleh orangtuanya jadi dia melahirkan di kamar mandi rumahnya sehari sebelumnya, yaitu Selasa (23/7/2023) maghrib," beber Eru.
Setelah dilahirkan, bayi berjenis kelamin perempuan itu dibekap agar tak menangis.
Setelah itu, bayi dibuang melalui lubang atap kamar mandi.
"Karena anak ini lahir dan menangis, dibekap supaya tidak menangis kemudian dilempar keluar melalui atap yang bolong dan mendarat di atas tumpukan kayu," ungkap Eru.
Berdasarkan hasil visum, terdapat bekas luka bekas bekapan dan luka bekas benda tumpul diduga saat terjatuh di atas tumpukan kayu.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, kedua sejoli ini kini dalam penanganan hukum Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Banjarmasin.
Keduanya dikenakan Pasal 80 Undang-Undang Perlindungan Anak dan Pasal 341 KUHP tentang ibu yang melahirkan dan menghilangkan nyawa bayinya dengan ancaman kurungan 7 tahun penjara.
Diberitakan sebelumnya, jasad bayi berjenis kelamin perempuan ditemukan warga Jalan Antasan Kecil Dalam, Kelurahan Antasan Kecil Timur, Kecamatan Banjarmasin Utara, Banjarmasin, Rabu (24/7/2024) pagi.
Sebelum ditemukan, warga sempat mendengar tangisan pada Rabu dini hari, namun pada saat akan diselamatkan warga, kondisi bayi sudah tak bernyawa.
Kasus temuan bayi ini kemudian ditangani oleh petugas Reskrim Polresta Banjarmasin. (*)
Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Kasus Bayi Dibuang di Banjarmasin Terungkap, Pelakunya Sejoli yang Masih Pelajar SMA"
| Finance di Kudus Jadi Incaran Polisi Usai Pelat Nomor Mobil Anggota DPRD Rembang Dipalsukan |
|
|---|
| Jawaban Santai Remaja Serang Rumah Warga Pakai Parang dan Batu: Kami Cari Anaknya |
|
|---|
| 4 Botol Miras Jenever Jadi Pemicu Pria Tebas Leher dan Kepala Dua Rekan Kerjanya, Tak Diberi Jatah |
|
|---|
| Asik Terima Telpon di Atas Motor, Mahasiswa Ini Dipepet Komplotan Begal Bersenjata Tajam |
|
|---|
| Begini Cara Muhammad Alfian Napi Rutan Demak Kabur dari RSUD Sunan Kalijaga, Idap Penyakit Menular |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jateng/foto/bank/originals/temuan-jasad-bayi-dalam-karung-di-jambi.jpg)
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.