Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Hukum dan Kriminal

NASIB Anggota DPR Asal Nasdem Ujang Iskandar, Resmi Tersangka Korupsi, Ditahan di Rutan Kejagung

Begitu ditetapkan tersangka, anggota DPR Fraksi Nasdem itu langsung ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung.

Editor: Muhammad Olies
Kompas.com/SABRINA ASRIL
Bupati Kotawaringin Barat Ujang Iskandar 

TRIBUNJATENG.COM - Kejaksaan Agung menangkap anggota DPR RI dari fraksi Partai Nadem, Ujang Iskandar di Bandara Soekarno-Hatta, Jumat (26/7/2024).

Ujang Iskandar adalah tersangka kasus korupsi penyimpangan dana penyertaan modal oleh Pemkab Kotawaringin Barat, Kalimantan Tengah (Kalteng). 

Ujang Iskandar sebelumya ditangkap tim penyidik Kejaksaan Agung usai ditangkap di Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta pada pada hari yang sama.

Begitu ditetapkan tersangka, mantan Bupati Kotawaringin itu langsung ditahan di Rumah Tahanan Kejaksaan Agung.

"Untuk sementara waktu dititipkan di Rutan Salemba Cabang Kejaksaan Agung," ujar Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Harli Siregar di Kompleks Kejaksaan Agung, Jumat (26/7/2024).

Penahanan terhadap Ujang berada di bawah kewenangan tim penyidik maksimal 20 hari ke depan, belum termasuk perpanjangan.

"Setelah dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka, maka penyidik berketetapan untuk melakukan penahanan selama 20 hari ke depan," kata Harli.

Penahanan Ujang ini disebut Harli berkaitan dengan kasus korupsi penyimpangan dana penyertaan modal yang diusut Kejaksaan Tinggi Kalimantan Tengah.

Baca juga: Anggota DPR Nasdem Ujang Iskandar Ditangkap Kejagung, Kasus Dugaan Korupsi di Kotawaringin Barat

Dana penyertaan modal itu diberikan Pemkab Kotawaringin Barat kepada BUMD setempat.

Perkara ini merupakan pengembangan dari perkara dua terdakwa yang sudah inkrah atau berkekuatan hukum tetap.

Tempus delicti atau rentang terjadinya peristiwa pidana pada perkara ini yaitu tahun 2009.

"Bahwa dalam perkara ini sbnrnya telah ada ditetapkan dua orang tersangka terlebih dahulu, Daniel dari pihak swasta dan Reza selaku Direktur Utama Perusda," ujar Harli.

Dalam perkara ini, Ujang Iskandar diseret sebagai tersangka terkait kapasitasnya sebagai Komisaris PT Agro Utama Mandiri sekaligus Bupati Kotawaringin Barat.

"Nah dari pertimbangan putusan pengadilan MA, bahwa di sana dinyatakan ada keterkaitan, keterlibatan yang bersangkutan sebagai komisaris di perusda ini dan juga kapasitasnya sebagi bupati kotawaringin barat terhadap dugaan tindak pidana korupsi penyertaan modal tersebut," kata Harli.

Akibatnya, dia dijerat Pasal 2 subsidair Pasal 3 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Passal 55 Ayat 1 ke-1 KUHP.

Sumber: Tribunnews.com
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved