Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Klaim Fiktif RS di Jateng

Dinkes Jateng Bereaksi, KPK Temukan Ada Klaim Fiktif RS Swasta, Kerugian Negara Capai Rp20 Miliar

Dinkes Jateng menegaskan, KPK akan kembali melakukan monitoring setiap enam bulan ke rumah sakit yang dilakukan secara acak.

Editor: deni setiawan
BPJS KESEHATAN
Rencana pembayaran bertahap (Rehab) yang diperuntukkan kepada peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang memiliki tunggakan minimal 3 bulan. 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Salah satu rumah sakit di Jawa Tengah menjadi sorotan atas dugaan kasus klaim fiktif kepada BPJS Kesehatan.

Tak tanggung- tanggung, dari hasil temuan yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), klaim fiktif atau istilah lain yakni phantom billing ini besarannya mencapai sekira Rp20 miliar.

Atas temuan tersebut, Kepala Dinkes Jateng, Yunita Dyah Suminar prihatin dan akan menindaklanjutinya.

Baca juga: Modus Cerdik! Yusuf Sulaeman Menipu Rp 700 Juta Pejabat Terduga "Korupsi" Pakai Surat Palsu KPK

Baca juga: Sejumlah Caleg Terpilih di Jateng Masih Menunggu Tanda Terima LHKPN dari KPK

Buntut temuan salah satu rumah sakit di Jawa Tengah yang mengajukan klaim palsu ke BPJS Kesehatan hingga Rp20 miliar, Dinkes Jateng meminta semua rumah sakit berbenah.

Kepala Dinkes Jateng, Yunita Dyah Suminar menegaskan, KPK akan kembali melakukan monitoring setiap enam bulan ke rumah sakit yang dilakukan secara acak.

Pihaknya tak ingin temuan serupa kembali didapati oleh KPK, BPJS Kesehatan, Tim Penanganan Kecurangan Jaminan Kesehatan Nasional (PK-JKN), maupun Kementerian Kesehatan.

"Ini sebagai warning, tiap enam bulan kemudian akan dilakukan sampling kembali."

"KPK turun kalau uji petik langsung dengan Kemenkes dan Tim PK-JKN karena mereka memang punya kegiatan monitoring," ungkap Yunita Dyah Suminar seperti dilansir dari Kompas.com, Minggu (28/7/2024).

Pihaknya membenarkan temuan kasus dugaan korupsi itu.

Ini setelah audit pada 2023 yang dilakukan oleh KPK dan jajarannya.

Mereka memeriksa 6 rumah sakit di Indonesia sebagai sampel yang berawal dari laporan fraud pihak BPJS Kesehatan.

"Itu dirilis misalnya, katarak operasi 1 (tindakan) dibilang 2 (tindakan medis)."

"Tindakan fisioterapi sekali dibilang berapa," lanjutnya.

Kepala Dinkes Jateng, Yunita Dyah Suminar.
Kepala Dinkes Jateng, Yunita Dyah Suminar. (TRIBUN JATENG/PINGKY SETIYO ANGGRAENI)

Baca juga: Pegawai KPK Gadungan Raup Untung Rp700 Juta dari Aksi Pemerasan terhadap Pejabat Disdik Bogor

Baca juga: Segepok Uang Disita Hasil Penggeledahan KPK di Semarang, Mbak Ita Diperiksa Lagi Pekan Depan

Yunita Dyah Suminar mengimbau agar seluruh rumah sakit meningkatkan profesionalitas dan integritas dalam penyelenggaraan layanan kesehatan kepada masyarakat.

"Jadi, KPK masih memberikan kesempatan."

"Kalau ada yang tahu (ada temuan klaim palsu) atau ada yang merasa bahwa ada yang tidak pas, dikembalikan."

"Pada saat memberikan layanan sesuai dengan kaidah-kaidah atau syarat pelayanan, jangan melakukan penyimpangan" tegasnya.

Sehingga, sebelum KPK dan jajarannya kembali melakukan monitoring atau uji petik, seluruh rumah sakit sudah mengevaluasi layanan kesehatan.

"Rumah sakit harus mengembalikan (klaim palsu BPJS) kalau tidak ingin terkena penindakan."

"Jadi ini masih persuasif, tetapi sudah tidak diberi ruang untuk mengulangi, waktunya untuk bertobat," terangnya.

Lebih lanjut, potensi kecurangan juga dapat terjadi dari BPJS Kesehatan.

Untuk itu, Yunita Dyah Suminar meminta semua pihak lebih berhati-hati.

"Kami selalu menyampaikan di setiap event pertemuan."

"Karena fraud tidak hanya dari sisi rumah sakit, BPJS juga bisa, jangan salah, dua sisi."

"Misalnya klaim gitu, itu juga disampaikan oleh BPJS, bagaimana supaya dia dapet tip (imbalan) atau apa, bisa jadi," bebernya.

Baca juga: Gerak Cepat KPK, Pegawai Gadungan Ditangkap Usai Terima Rp300 Juta, Hasil Peras Pejabat Pemkab Bogor

Baca juga: KPK Periksa Mbak Ita Wali Kota Semarang Pekan Depan, di Gedung Merah Putih Jakarta?

Sebelumnya diberitakan, Pimpinan KPK mengusut perkara dugaan klaim fiktif di sejumlah rumah sakit swasta ke BPJS Kesehatan.

Deputi Pencegahan dan Monitoring KPK, Pahala Nainggolan mengatakan, tindakan rumah sakit itu diduga merugikan negara hingga puluhan miliar rupiah.

Adapun dugaan kecurangan klaim itu ditemukan tim gabungan KPK, BPJS, Kemenkes, dan Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).

Mereka memeriksa 6 rumah sakit sebagai sampel yang berawal dari laporan fraud pihak BPJS.

“Pimpinan memutuskan kalau yang tiga ini dipindahkan ke Kedeputian Penindakan KPK,” kata Pahala Nainggolan.

Hasilnya, RS A di Sumatera Utara (Sumut) diduga melakukan phantom billing dengan nilai kerugian negara Rp1 miliar hingga Rp3 miliar.

Kemudian, RS B di Sumut dengan nilai klaim Rp4 miliar hingga Rp10 miliar.

Lalu, RS C di Jawa Tengah senilai Rp20 miliar hingga Rp30 miliar. (*)

Artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Dinkes Jateng Minta RS Berbenah Usai Temuan Klaim Palsu Rp20 Miliar ke BPJS"

Baca juga: Kata-kata Mailson Lima Selepas Gabung Latihan Persib Bandung, Disebutnya Sangat Baik

Baca juga: Situasi Dilematis Persis Solo Hadapi Arema FC di Semifinal Piala Presiden 2024, Kebentur Regulasi

Baca juga: Pengakuan Maling HP Marbot Masjid: Baru Saja Jadi Korban PHK, Mau Beri Uang Bulanan ke Orangtua

Baca juga: Yuks Liburan Akhir Pekan di Taman Balekambang Solo, Gratis Tiket Masuk Hingga Agustus 2024

Sumber: Kompas.com
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved