Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

BUKTI DS Sales Warga Blora Gelapkan Dana Perusahaan, Hasil Jual Kartu dan Voucher Tak Disetorkan

Tersangka DS merupakan seorang sales warga Kelurahan Mlangsen, Kecamatan Blora yang melakukan penggelapan uang di CV Surya Perkasa Telekomunikasi.

|
Penulis: M Iqbal Shukri | Editor: deni setiawan

TRIBUNJATENG.COM, BLORA - Satreskrim Polres Blora tangkap seorang perempuan berinisial DS (35), warga Kelurahan Mlangsen, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.

Tersangka DS merupakan seorang sales yang melakukan penggelapan uang di CV Surya Perkasa Telekomunikasi.

Kapolres Blora, AKBP Wawan Andi Susanto menjelaskan, kejadian perkara pada Selasa (28/9/2021) sekira pukul 10.00, di CV Surya Perkasa Telekomunikasi Blora, yang beralamat di Jalan Jalan Gunandar Nomor 12A, Kelurahan Jenar, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora.

Baca juga: Hadiri Festival Anak Blora, Kepala DP3AP2KB Jateng : Anak Calon Pemimpin Masa Depan

Baca juga: 10 Permintaan Anak Blora untuk Pemkab, Bupati Arief Rohman Komitmen Akan Penuhi

"Tersangka ini bekerja sebagai sales direct selling, di CV Surya Perkasa Telekomunikasi Blora,"

"Tugasnya yaitu menjual barang berupa kartu perdana dan voucher kuota kepada para user atau pengguna,"

"Akan tetapi, tersangka tidak menyetorkan uang kepada admin keuangan."

"Uang hasil penjualan tersebut digunakan tersangka untuk kepentingan pribadinya," jelasnya kepada Tribunjateng.com, Senin (29/7/2024).

AKBP Wawan menyampaikan, DS tercatat sudah bekerja di CV Surya Perkasa Telekomunikasi selama 3 tahun.

Dia melakukan aksi penggelapan itu selama 1 tahun berjalan.

Baca juga: KPU Blora Gelar Raker, Bahas Sasaran Partisipasi Pemilih di Pilkada Blora 2024

Baca juga: Berlangsung Meriah, Bupati Arief Rohman Apresiasi Gelaran Festival Anak Blora

Akibatnya, perusahaan CV Surya Perkasa Telekomunikasi mengalami kerugian hingga Rp23.194.900.

Pihak kepolisian, mengumpulkan beberapa alat bukti.

Di antaranya 1 bundel surat keterangan pengangkatan karyawan, 1 lembar slip gaji karyawan, 2 lembar total kerugian perusahaan, 1 lembar surat pemberhentian pekerjaan, serta 1 bundel bukti audit perusahaan.

"Dari dua alat bukti yang cukup, Satreskrim Polres Blora kemudian melakukan pemeriksaan kepada 5 saksi," jelasnya.

Akibat dari aksi penggelapan uang itu, DS terancam dihukum 5 tahun penjara.

"Pasal yang disangkakan ke tersangka, Pasal 374 KUHP pidana, dimana penggelapan yang dilakukan oleh orang yang penguasaannya terhadap barang disebabkan karena ada hubungan kerja atau karena mendapat upah untuk itu."

Halaman
12
Sumber: Tribun Jateng
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved