Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Kriminal Hari Ini

Oknum ASN Pemkab Kebumen Jual Miras, Disimpan di Ruang Rahasia Dekat Dapur Rumahnya, Ini Sanksinya

Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kebumen terjaring razia penjualan miras pada Kamis (25/7/2024).

Editor: deni setiawan
Instagram
ILUSTRASI: Miras atau minuman beralkohol. 

TRIBUNJATENG.COM, KEBUMEN - Petugas Satpol PP Kabupaten Kebumen dikagetkan dengan temuan ruang rahasia di dekat dapur yang digunakan untuk menyimpan beragam jenis miras.

Lebih mengagetkan lagi, pemilik rumah tersebut adalah seorang ASN di Lingkungan Pemkab Kebumen.

Selain sebagai ASN, kesehariannya dia juga nyambi jualan miras di lingkungannya.

Baca juga: Terobosan Menarik, Kelompok 44 KKN UIN Saizu Olah Sampah Jadi Eco Enzym di Kebumen

Baca juga: Begini Nasib ASN Puskesmas Kebumen yang Punya Bunker Miras

Seorang oknum aparatur sipil negara (ASN) di Kabupaten Kebumen terjaring razia penjualan miras pada Kamis (25/7/2024).

Saat dilakukan penggeledahan, terdapat ruangan rahasia yang khusus untuk menyimpan miras tersebut.

Lokasinya berada di dekat dapur rumahnya.

Ruang tersebut berada di dapur.

Ukurannya kecil dan tertutup pintu.

Petugas harus menunduk untuk mengambil barang bukti miras.

Sosok oknum ASN yang terkena razia ini adalah W (55).

Dilansir dari TribunSolo.com, Senin (29/7/2024), Kepala Satpol PP Kabupaten Kebumen, Ira Puspitasari menyatakan, siapapun yang berjualan miras di Kebumen bakal ditertibkan, apapun profesinya.

"Adapun apabila ada ASN atau PNS yang terlibat akan dikenakan hukuman disiplin sesuai regulasi,” ucapnya.

Baca juga: Nasib Sugiyono LSM Cekcok Dengan Supono Anggota Pemuda Pancasila Kebumen, Orangtua Siswa Klarifikasi

Baca juga: Sopir Truk Asal Kebumen Tewas Dirampok di Madiun, 1 dari 2 Pelaku Ternyata Teman Korban

Menurut Ira, penemuan ruang rahasia penyimpanan miras itu juga cukup mengagetkan petugas.

Ira Puspitasari menuturkan, Satpol PP bersama TNI-Polri menggelar razia di tiga titik yaitu Kecamatan Petanahan, Puring, dan Kuwarasan.

Dalam razia ini, petugas menyita lebih dari 400 botol minuman beralkohol berbagai merek dan puluhan jeriken miras oplosan.

Razia diadakan razia untuk mewujudkan "Kebumen Zero Minuman Beralkohol".

“Semua pelanggar perda tentu saja akan kami proses melalui proses persidangan sesuai regulasi," ungkapnya.

Sanksi yang Diterima Oknum ASN

Bupati Kebumen, Arif Sugiyanto mengatakan, telah memerintahkan Inspektorat Kabupaten Kebumen untuk memanggil ASN tersebut.

Nantinya, oknum itu juga diperiksa lebih mendalam.

Mengenai sanksi yang akan diterima oknum ASN tersebut, Arif menuturkan bahwa pihaknya menunggu pemeriksaan Inspektorat.

"Nanti hukumannya seperti apa, dari Inspektorat dan komite yang akan menyampaikan kepada kami seperti apa hukuman yang bisa diberikan."

"Tentunya ini sangat memprihatinkan sekali," ujarnya. (*)

Artikel ini telah tayang di TribunSolo.com dengan judul Oknum ASN Kebumen Jateng Tertangkap karena Sambilan Jualan Miras, Punya Ruang Rahasia di Rumah

Baca juga: "Kebangeten Sih" Heboh Es Teh Segelas Rp 10 Ribu di Pekan Raya Kendal 2024

Baca juga: Mengenal Sosok Aji Kurniawan, TKI asal Cilacap Yang Tewas Setelah Makan 30 Jamur di Jepang

Baca juga: Kabar Terbaru Ponari, Dulu Mencelup Batu Bisa Raup Rp100 Juta per Hari, Kini Pasien Menurun Drastis

Baca juga: Iben MA Syok Harga Segelas Kopi di Plaza Senayan Rp 5,3 Juta: Gue Ngasal Pesen

Sumber: Tribun Solo
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved