Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Mbak Ita Diperiksa KPK

KPK: Mbak Ita Wali Kota Semarang Diharapkan Bisa Hadiri Pemeriksaan Besok Kamis 1 Agustus 2024

KPK berharap Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Mbak Ita ini bisa memenuhi panggilan penyidik Kamis (1/8/2024).

|
Editor: deni setiawan
Tribunjateng/Eka Yulianti Fajlin
Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu. 

TRIBUNJATENG.COM, JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menjadwalkan ulang pemeriksaan terhadap Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu pada Kamis (1/8/2024).

Ini dilakukan setelah pemanggilan pertama, yang bersangkutan tidak hadir, pada Selasa (30/7/2024).

Pada kesempatan itu, hanyalah sang suami Alwin Basri yang mendatangi Gedung Merah Putih KPK Jakarta.

Baca juga: 2 Hari Ini KPK Sidak Undip Semarang, Disebut Berkait Penerimaan Mahasiswa Baru

Baca juga: Klarifikasi Kepala Bapenda Kota Semarang Terkait Beberapa Pegawainya Diperiksa KPK

Karenanya, KPK berharap Wali Kota Semarang, Hevearita Gunaryanti Rahayu atau akrab disapa Mbak Ita ini bisa memenuhi panggilan penyidik Kamis (1/8/2024).

Adapun Mbak Ita akan dimintai keterangan terkait dugaan korupsi di Lingkungan Pemkot Semarang.

"Bahwa KPK berharap saudari HGR akan hadir," kata Juru Bicara KPK, Tessa Mahardhika Sugiarto seperti dilansir dari Kompas.com, Rabu (31/7/2024).

Mbak Ita sedianya dijadwalkan menghadap penyidik pada Selasa (30/7/2024) bersama suaminya yang menjabat Ketua Komisi D DPRD Jateng, Alwin Basri.

Namun, Mbak Ita tidak hadir karena harus menghadiri rapat paripurna dengan DPRD Kota Semarang.

Ia pun meminta menyidik menjadwalkan ulang.

Setelah jadwal pemeriksaan baru ditetapkan, KPK mengingatkan Mbak Ita memenuhi permintaannya.

Baca juga: Alwin Basri Mengaku telah Menerima SPDP dari KPK terkait Dugaan Korupsi

Baca juga: KPK Sidak 2 Perguruan Tinggi Negeri di Jateng, Pantau Seleksi Penerimaan Mahasiswa Baru

"Sebagaimana penjadwalan ulang pemeriksaan yang sudah disetujui oleh penyidik," tutur Tessa Mahardhika Sugiarto.

Dalam pemeriksaan terhadap Alwin, tim penyidik KPK mendalami tugasnya sebagai Ketua Komisi D DPRD Jateng.

Penyidik juga mendalami pekerjaan di Lingkungan Pemkot Semarang.

Sebelumnya, KPK menyatakan tengah mengusut dugaan korupsi penerimaan gratifikasi, pengadaan barang dan jasa, dan pemotongan insentif pegawai atas capaian pemungutan retribusi daerah.

Tessa menyebut, KPK telah mengirimkan empat Surat Pemberitahuan Dimulainya Penyidikan (SPDP) kepada empat orang tersangka.

Berdasarkan informasi dari penegak hukum di internal KPK, keempat tersangka itu adalah Wali Kota Semarang Mbak Ita.

Kemudian, suami Mbak Ita yang juga menjadi Ketua Komisi D DPRD Jateng dari Fraksi PDIP, Alwin Basri.

Lalu, Ketua Gabungan Pelaksana Konstruksi Nasional Indonesia (Gapensi) Kota Semarang bernama Martono, dan pihak swasta bernama Rahmat U Djangkar. (*)

Artikel ini telah tayang sebelumnya di Kompas.com berjudul KPK Ingatkan Wali Kota Semarang Menghadap Penyidik Kamis Besok

Baca juga: BREAKING NEWS, 7 Orang Berstatus Tersangka Kasus Dugaan Korupsi LPEI

Baca juga: 2 Pemain Persib Bandung Segera Dilepas Jelang Kick Off Liga 1, Alasan Demi Dapatkan Menit Bermain

Baca juga: Pemuda Gunungkidul Ngamuk Bakar Rumah Orangtua, Tendang Tungku Api Karena Tak Diberi Uang

Baca juga: KPU Jateng Gelar Rakor Persiapan Penyusunan Daftar Pemilih Sementara Pilkada Serentak Tahun 2024

Sumber: Kompas.com
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved