Wonosobo Hebat
Selamat Datang di Superhub Pemkab Wonosobo

Berita Jateng

Buntut Panjang Pernyataan PKB Tak Transparan, Eks Sekjen Lukman Edy Dilaporkan ke Polda Jateng

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah bakal melakukan koordinasi dengan Badan Reserse Kriminal

Penulis: iwan Arifianto | Editor: muh radlis
dok Polda Jateng
Sejumlah pengurus DPW PKB Jawa Tengah melaporkan mantan Sekretaris Jenderal PKB, Muhammad Lukman Edy ke Polda Jateng terkait kasus pencemaran nama baik dan UU ITE, Mapolda Jateng, Kota Semarang, Selasa (6/8/2024). 

TRIBUNJATENG.COM, SEMARANG - Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Jawa Tengah bakal melakukan koordinasi dengan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri soal laporan pencemaran nama baik yang dilayangkan DPW PKB Jateng.

Sebelumnya, DPW PKB Jateng melaporkan mantan Sekretaris Jenderal PKB, Muhammad Lukman Edy ke Polda Jateng soal dugaan kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Namun, laporan Edy tak hanya dilakukan di Polda Jateng saja melainkan di sejumlah daerah lainnya.

"Iya aduan terkait pencemaran nama baik PKB sudah turun ke kita. Prosesnya masih penyelidikan dan kita koordinasi dengan Bareskrim Polri," jelas Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirreskrimsus) Polda Jateng, Kombes Dwi Subagio, Selasa (6/8/2024).

Sejumlah petinggi DPW PKB Jateng melaporkan mantan sekjennya tersebut lantaran tak terima dengan ucapannya di sejumlah media mainstream dan media sosial.

Mereka lantas mendatangi Polda untuk melaporkan kasus ini.

"Pihak SPKT Polda Jateng telah menerima pengaduan tersebut dan saat ini dasar pengaduan tersebut akan dilakukan pendalaman penyelidikannya oleh Dit Krimsus Polda Jateng," imbuh Kabid Humas  Polda Jateng Kombes Artanto.

Diberitakan sebelumnya, Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) Jawa Tengah melaporkan mantan Sekretaris Jenderal PKB, Muhammad Lukman Edy ke Polda Jateng.

Mereka melaporkan Edy soal dugaan kasus pencemaran nama baik dan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Dalam laporannya, mereka menyertakan sejumlah bukti di antaranya link berita media massa sekaligus link youtube yang diduga berisi fitnah terhadap partai yang didirikan Abdulrahman Wahid ini.

"Kami laporkan saudara Lukman  Edi ke Polda Jawa Tengah dalam kaitan pencemaran nama baik dan fitnah ke Partai Kebangkitan Bangsa," jelas Sekretaris Dewan Pimpinan Wilayah (DPW) PKB Jawa Tengah , Sukirman di Mapolda Jateng, Selasa (6/8/2024).

Sukirman menjelaskan, pernyataan Lukman Edy yang menyebabkan pihaknya melaporkan ke polisi di antaranya terkait menyebut PKB tidak transparan.

Selain itu, Ketua PKB dituding memiliki kewenangan tidak terbatas.

Dia membantah tudingan itu lantaran aturan partai dan kewenangan ketua PKB sudah diatur dalam  anggaran dasar dan anggaran rumah tangga (AD/ART).

"Iya, semua hal itu sudah diatur dalam AD ART," katanya.

Sumber: Tribun Jateng
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved